Samarinda

Pansus IV Fokus Pembentukan Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana 

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmad Sopian Noor. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Beberapa kawasan di Samarinda kini telah ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Beberapa bencana yang sering di antaranya banjir, tanah longsor dan kebakaran. 

Atas dasar tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda melalui Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Samarinda. Guna menyusun regulasi dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana Kota Samarinda di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Samarinda, Senin (6/12/2023).

Baca  Tingkatkan PAD, Shania Dorong Pengembangan Objek Wisata Susur Sungai Mahakam 

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmad Sopian Noor mengakui untuk menyusun langkah yang tepat, memang membutuhkan sebuah regulasi yang mengikat. Agar setiap sekolah terutama yang berada di kawasan rawan bencana bisa melakukan penanganan terkait kebencanaan. 

“Dengan aturan ini diharapkan sekolah-sekolah itu dapat meningkatkan kesiapsiagaan sekolah dalam menghadapi bencana,” kata Sopian.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengakui, saat ini sudah ada pembentukan panitia khusus (pansus) yang akan bekerja dalam beberapa bulan ke depan, untuk menggodok raperda. Nantinya, juga akan diatur mengenai kebutuhan anggaran untuk sekolah satuan bencana di Samarinda. 

Baca  Anggota Dewan Sani Sebut Stunting Bom Waktu Bagi Generasi Muda Samarinda

“Mulai dari satgas, regulasi, hingga fasilitasnya. Sehingga dapat bersinergi bersama dalam mewujudkan sekolah satuan bencana,” tuturnya. 

Dia mengatakan, kinerja pansus bisa berjalan dalam setengah tahun, termasuk meminta Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk membahas ini kembali hal ini. Selain itu, dia juga meminta kepada seluruh stakeholder terkait seperti Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kementrian Agama (Kemenag), Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) untuk dapat saling berkolaboras.

Baca  Deni Ingatkan Pentingnya Sarana Penunjang Pendidikan untuk Peningkatan SDM

“Karena kita memerlukan masukan dan kerjasamanya dalam merumuskan aturan ini,” pungkasnya. (nfa-1/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button