Pansus Haji Ungkap Dugaan Gratifikasi Pejabat Kemenag, Jemaah Baru Langsung Berangkat

Anggota Pansus Hak Angket Haji John Kennedy Azis (Foto: Humas DPR RI)

Editorialkaltim.com – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi di tubuh Kementerian Agama (Kemenag) menjadi sorotan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji di Gedung Parlemen, Senin (9/9/2024). Anggota Pansus, John Kennedy Azis, menyoroti praktek yang diduga memungkinkan jemaah haji yang baru mendaftar tahun ini untuk langsung diberangkatkan.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Direktur Pelayanan Haji dan Direktur Haji Khusus tersebut, John Kennedy Azis mengungkapkan kecurigaannya terhadap sistem yang membolehkan jemaah haji baru, tanpa menunggu antrian lama, bisa langsung terbang ke Tanah Suci.

“Saya tanya sekali lagi berdasarkan fakta bahwa ada jemaah haji yang mendaftar tahun 2024 menurut bapak benar atau salah?” tegasnya dalam rapat.

Menurut informasi yang didapat, di tahun 2024 ini terdapat sekitar 3500 jemaah khusus yang berhasil diberangkatkan tanpa harus menunggu lama.

Sementara itu, banyak jemaah lain yang sudah mendaftar bahkan hingga puluhan tahun sebelumnya, belum juga mendapatkan kesempatan tersebut.

“Padahal, ada jemaah di daerah tertentu yang daftar tunggunya mencapai 45 tahun,” ungkap John.

Saleh Partaonan Daulay, anggota lain dari Pansus Hak Angket Haji, menegaskan bahwa peraturan harus dijalankan dengan adil.

Menurutnya, tidak seharusnya jemaah yang baru mendaftar pada tahun yang sama langsung diberangkatkan.

“Jika mengacu pada peraturan yang ada, jelas jemaah yang mendaftar pada tahun yang sama tidak boleh langsung berangkat,” katanya tegas.

Saleh juga menyatakan yang menentukan siapa yang berangkat atau tidak seharusnya adalah PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), bukan Kemenag yang berfungsi sebagai regulator. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version