Panji Gumilang Resmi Bebas dari Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, menghadiri sidang pertamanya mengenai kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, pada hari Rabu, tanggal 9 November 2023. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (Foto: ANTARA/Dedhez Anggara)

Editorialkaltim.com – Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya menghirup udara bebas pada Rabu (17/7/2024) setelah menjalani masa hukuman selama satu tahun di penjara terkait kasus penodaan agama.

Kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, mengonfirmasi pembebasan kliennya, “Benar, Panji Gumilang sudah bebas,” ujarnya kepada wartawan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Rubianto, juga membenarkan pembebasan tersebut. Menurut Rubianto, pembebasan Panji Gumilang merupakan pembebasan murni setelah ia menjalani seluruh hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

“Panji Gumilang telah menyelesaikan masa hukumannya sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Indramayu tanggal 20 Maret 2024,” jelas Rubianto.

Panji Gumilang sebelumnya telah ditahan di Rutan Bareskrim sejak 2 Agustus 2023, sejak dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Penetapan status tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri ini diikuti dengan penerapan beberapa pasal berat, termasuk Pasal 156A tentang penistaan agama dan pasal-pasal terkait UU ITE dan UU Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.

Namun, dalam putusan pengadilan, Panji hanya divonis satu tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang awalnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut juga dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani selama proses peradilan.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version