Nasional

PAN Sebut Gugatan Untuk Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran Terlalu Mengada-ada

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional, Saleh Daulay (Foto: Dok Pribadi)

Editorialkaltim.com – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Daulay, menyuarakan pendapatnya mengenai gugatan diskualifikasi terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menurut Daulay, permintaan tersebut tampak tidak masuk akal dan berlebihan.

Belum sempat mengkaji secara detil isi dari gugatan tersebut, Daulay menyimpulkan inti gugatan berkisar pada dugaan pelanggaran hak konstitusional yang dialami oleh pasangan calon nomor urut 01 dan 03. Mereka mendesak agar pasangan nomor urut 02 didiskualifikasi untuk memulihkan hak-hak yang dirasa hilang.

Baca  AHY Senang Bergabung Prabowo-Gibran: Coba di Tempat Lama, Hancur Lebur

“Di satu pihak mereka menuntut hak, sementara di lain pihak menghilangkan hak orang lain,” ungkap Daulay dalam pernyataan tertulisnya.

Daulay berargumen bahwa logika di balik tuntutan tersebut sulit dimengerti karena pada dasarnya menghapus hak konstitusional dari satu pihak untuk memenuhi hak pihak lainnya.

“Dari logika umum saja, susah memahami alur gugatan yang disampaikan,” tambah Daulay.

Baca  Skandal Penipuan Biro Travel Haji Plus, Timwas Desak Kemenag Lakukan Evaluasi Total

Menurut Daulay, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris dan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN), akan terasa ganjil apabila gugatan tersebut diterima.

“Prabowo-Gibran kan adalah WNI. Sama dengan WNI lainnya, mereka berhak memilih dan dipilih. Kalau pasangan lain boleh, semestinya mereka juga diperbolehkan,” tegasnya.

Daulay mengindikasikan dasar gugatan tersebut mungkin merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90, yang sejatinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan seharusnya tidak lagi diperdebatkan.

“Lagi pula aneh juga, putusan itu kan sifatnya final dan mengikat. Dan itu diputus di MK, lalu disoal lagi di MK. Sementara, putusannya sudah final dan mengikat. Tidak hanya itu, putusan itu pun sudah dijalankan dan berlaku efektif. Saya tidak melihat ada ruang yang terbuka untuk mempersoalkan hal itu lagi,” pungkasnya. (ndi)

Baca  KPU: Cakada Wajib Berusia Minimal 25 atau 30 Tahun di Akhir Desember 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button