KaltimSamarinda

Pamapta Polresta Samarinda Razia Rutan, Temukan Sejumlah Barang Terlarang

Pamapta Polresta Samarinda Gelar Pengecekan Rutan. (Ist)

Editorialkaltim.com – Jajaran Pamapta Polresta Samarinda menggelar pengecekan rutin di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Samarinda pada Sabtu siang. Razia dilakukan untuk memperketat pengawasan sekaligus memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Pengecekan dipimpin Kanit II Pamapta Polresta Samarinda Yudiansyah, bersama personel Propam, SPKT, serta tim Piket B Pamapta. Pemeriksaan dilakukan dengan menyisir area blok tahanan dan memeriksa barang-barang milik para penghuni.

Baca  Dua Pria di Samarinda Edarkan 28,82 Gram Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Dalam razia tersebut, petugas menemukan beberapa barang yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Di antaranya gantungan baju, kotak makan dan piring plastik, sendok besi, silet, tali celana, pulpen, kain panjang, hingga galon air. Semua barang langsung disita dan dicatat untuk penindakan lebih lanjut.

“Setiap barang yang berpotensi disalahgunakan harus segera ditertibkan. Ini bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan,” ujar Yudiansyah.

Baca  SMA Negeri 4 Berau Raih Juara 1 Lomba Perpustakaan Nasional, Disambut Meriah oleh Bupati

Ia menegaskan pengecekan semacam ini akan dilakukan secara rutin untuk mencegah pelanggaran, termasuk potensi penyelundupan barang terlarang.

“Rutan harus tetap aman dan kondusif. Petugas juga kami minta tetap waspada terhadap setiap aktivitas di dalam maupun sekitar area tahanan,” tambahnya.

Razia berlangsung hingga sore hari dan berjalan tertib. Para tahanan disebut kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.(nit/ndi)

Baca  Gelar Operasi Patuh Mahakam 2024 Polresta Samarinda Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Dalam Berkendara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button