Pakar UI Titi Anggraini Sebut Pilkada 2024 Bisa Jadi Inkonstitusional Jika Abaikan Putusan MK
Editorialkaltim.com – Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, memberikan pernyataan keras terkait penyelenggaraan Pilkada 2024. Menurutnya, jika penyelenggaraan pilkada tidak mengikuti perubahan aturan yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), maka akan bertentangan dengan konstitusi.
Dalam penjelasannya, Titi mengacu pada dua putusan MK, yaitu Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, yang keduanya bersifat final dan mengikat. Putusan ini harus diikuti oleh semua pihak, termasuk DPR dan pemerintah.
“Putusan MK ini final dan mengikat, serta berlaku serta merta bagi semua pihak atau erga omnes. Jika ada yang berusaha menyimpangi, ini bisa dianggap sebagai pembangkangan konstitusi,” ujar Titi dalam sebuah keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Rabu (21/8/2024).
Lebih lanjut, Titi menyoroti kegiatan hari ini di Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tengah membahas revisi UU Pilkada.
Ia menilai, apa yang dilakukan oleh Baleg DPR merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi jika tidak mengikuti putusan MK tersebut.
“Jika ini dibiarkan terus menerus, maka pelaksanaan Pilkada 2024 bisa dinyatakan inkonstitusional dan tidak legitimate,” tegasnya.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR telah membahas revisi UU Pilkada dan keputusan MK yang memungkinkan partai politik tanpa representasi di DPRD untuk mengusung calon dalam pilkada.
Panja menyetujui bahwa syarat pencalonan kepala daerah yang baru, sesuai keputusan MK, hanya akan berlaku bagi partai non parlemen.
Sementara itu, partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yaitu minimal memperoleh 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.