KaltimSamarinda

Pajak Makan Minum Jadi Tulang Punggung PAD Samarinda, Tembus Rp40 Miliar di Awal 2026

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda Cahya Ernawan (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda menunjukkan dinamika menarik sepanjang triwulan pertama 2026. Sektor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makan minum tampil dominan, mengungguli sejumlah sumber pajak lain yang selama ini menjadi andalan.

Data rekap Januari hingga Maret 2026 mencatat penerimaan pajak makan minum mencapai kisaran Rp40 miliar. Angka tersebut berada di atas pajak tenaga listrik Rp39 miliar, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp25 miliar, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp21,3 miliar, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar Rp21,12 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda Cahya Ernawan menyebut capaian tersebut memperlihatkan geliat konsumsi masyarakat yang cukup tinggi, khususnya sektor kuliner.

Baca  RTRW PPU Tuntas, Tinggal Tunggu Lintas Sektoral

“Untuk triwulan pertama ini, pajak makan minum masih tertinggi sekitar empat puluh miliar rupiah dan menunjukkan peningkatan dibandingkan periode sama tahun sebelumnya,” ujarnya, Senin (6/4/2026), di Samarinda.

Menurutnya, besaran pajak tersebut mencerminkan perputaran ekonomi yang jauh lebih besar. Dengan asumsi tarif pajak sekitar 10 persen, total transaksi sektor makan minum diperkirakan menyentuh ratusan miliar rupiah hanya dalam tiga bulan.

Cahya menjelaskan, estimasi kasar menunjukkan nilai transaksi kuliner bisa mencapai Rp400 miliar selama periode tersebut. Nilai itu bahkan dinilai belum mencerminkan keseluruhan aktivitas ekonomi yang terjadi.

“Jika dihitung dari tarif sepuluh persen, perputaran uang sektor makan minum di Samarinda bisa mencapai empat ratus miliar rupiah selama tiga bulan,” katanya.

Baca  Dewan Samarinda Sebut Pembangunan SDM Kunci Kemajuan Kota

Ia menambahkan, angka tersebut berasal dari laporan wajib pajak yang masuk melalui sistem self assessment. Artinya, pelaku usaha melaporkan sendiri omzet usahanya kepada pemerintah daerah.

Untuk menjaga akurasi data, Bapenda memasang alat perekam transaksi di sejumlah titik usaha seperti restoran, hotel, dan kafe. Sistem ini digunakan sebagai pembanding antara transaksi riil dengan laporan yang disampaikan wajib pajak.

“Kalau ada perbedaan antara data alat dengan laporan wajib pajak, kami lakukan teguran karena kejujuran menjadi kunci dalam sistem self assessment,” tegasnya.

Baca  RPJMD 2025-2029 Fokus Penyesuaian Visi Misi Gubernur

Cahya menegaskan, pajak makan minum pada dasarnya merupakan kontribusi masyarakat yang dititipkan melalui pelaku usaha. Pelaku usaha berperan sebagai pemungut yang wajib menyetorkan hasil pajak ke kas daerah.

Pemkot Samarinda terus mendorong penerapan sistem pembayaran pajak berbasis digital. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi sekaligus memudahkan pelaporan.

Dengan tren positif tersebut, pemerintah optimistis penerimaan PAD dapat terus meningkat seiring tumbuhnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, serta perkembangan sektor usaha di kota ini.(sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button