KaltimSamarinda

Pajak Kendaraan Kaltim Tahap Kedua Dapat Diskon 50%, Berlaku April-Juni 2025

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud resmi mengumumkan program diskon pajak kendaraan bermotor tahap kedua yang akan berlaku mulai 21 April hingga 30 Juni 2025 (Foto: Adpim Kaltim)

Editorialkaltim.com – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud resmi mengumumkan program diskon pajak kendaraan bermotor tahap kedua yang akan berlaku mulai 21 April hingga 30 Juni 2025. Program ini menjadi lanjutan dari relaksasi pajak sebelumnya yang dinilai sukses oleh masyarakat.

Dalam kebijakan terbaru ini, terdapat dua skema utama yang ditawarkan. Pertama, pembebasan denda dan potongan hingga 50 persen untuk kendaraan bermotor yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Kaltim.

Baca  SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan

Kedua, pembebasan denda serta tunggakan untuk kendaraan milik badan yang telah beralih menjadi kendaraan pribadi, dengan kewajiban hanya membayar pajak tahun berjalan.

“Terima kasih kepada masyarakat Kaltim atas antusiasme di program THR kemarin. Kali ini, kita lanjutkan dengan program diskon pajak tahap kedua,” ujar Gubernur Rudy Mas’ud di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (17/4/2025).

Baca  Gubernur dan Wagub Kaltim Umumkan Pendidikan Gratis 100% Tahun 2026

Program ini juga menjadi strategi Pemprov Kaltim untuk menarik kendaraan dari luar daerah yang selama ini menggunakan infrastruktur Kaltim namun membayar pajak di daerah asalnya.

Rudy menekankan pentingnya kontribusi fiskal dari kendaraan luar yang beroperasi di wilayahnya.

“Kendaraan luar Kaltim yang memakai jalan kita harusnya juga bayar pajaknya di sini. Maka dari itu, kita beri insentif balik nama dengan diskon 50 persen,” tegasnya.

Baca  Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Siap Berlari Menuju Indonesia Emas 2045

Pemerintah provinsi berharap, melalui insentif ini, semakin banyak masyarakat dan pelaku usaha yang memanfaatkan program relaksasi untuk mendukung pembangunan daerah melalui pajak.(ndi/adv diskominfokaltim)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button