Nasional

Otto: Tuduhan Jokowi Cawe-cawe dan Bagi-bagi Bansos Terbantahkan Penjelasan 4 Menteri

Otto Hasibuan (tengah), Kuasa hukum Prabowo-Gibran (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)

Editorialkaltim.com – Otto Hasibuan, dari Tim Hukum Prabowo-Gibran, merasa optimis dengan kesaksian empat menteri dan Ketua DKPP di persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, kesaksian tersebut berhasil membantah tuduhan intervensi terhadap Presiden Jokowi berkaitan dengan distribusi bantuan sosial selama kampanye.

“Kehadiran dua menko dan dua menteri hari ini telah membuktikan tuduhan intervensi dan pembagian bansos oleh Presiden Jokowi adalah tidak berdasar, ” kata Otto Dldalam sebuah pernyataan yang disampaikan setelah sidang di gedung MKRI, Jakarta, pada Jumat (5/4/2024).

Baca  Sidang Sengketa Pilpres 2024 Selesai, MK Umumkan Putusan Usai Lebaran

Otto menambahkan kebiasaan Presiden Jokowi yang kerap bertemu dengan warga bukanlah hal yang baru. Dia menegaskan selama menjabat, Presiden telah secara rutin memastikan pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah dengan langsung berinteraksi dengan masyarakat.

Otto juga menantang anggapan pertemuan dengan sejumlah kecil warga dapat mempengaruhi seluruh populasi Indonesia.

“Adanya pertemuan simbolis dengan warga tidak serta-merta mengindikasikan intervensi atau pelanggaran hukum oleh presiden,” tegasnya.

Baca  Indonesia Dapat Pinjaman Rp7,7 Triliun dari Asian Development Bank, Dipakai Buat Perbaiki SDM

Lebih lanjut, Otto menekankan, berdasarkan kesaksian yang diberikan di sidang, tidak ada bukti yang mendukung tuduhan intervensi kekuasaan atau ketidakberpihakan penyelenggara pemilu.

“Semua tuduhan mengenai intervensi pihak eksekutif atau ketidaknetralan penyelenggara pemilu telah jelas terpatahkan berdasarkan klarifikasi dari para menteri dan Ketua DKPP,” ujar Otto. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button