gratispoll
IKNNasional

Otorita IKN Tegas Sikapi Tambang Ilegal 4.000 H di Kawasan Bukit Soeharto

Tambang ilegal (Foto: Dok IKN)

Editorialkaltim.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan sikap tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang ditemukan di wilayah delineasi IKN. Temuan tambang tanpa izin seluas 4.000 hektare itu diungkap Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal yang mencatat dampak kerusakan lingkungan serta kerugian ekonomi dan sosial yang cukup besar.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan memasang plang larangan di sejumlah titik tambang ilegal. Salah satunya berada di wilayah Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca  Tiket Penerbangan dan Biaya Relokasi Pegawai Negeri ke IKN Ditanggung Negara

“Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak mana pun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka,” tegas Basuki, Kamis (16/10/2025) melalui keterangan resminya.

Langkah penertiban tersebut tidak dilakukan Otorita IKN sendirian. Sejumlah instansi ikut mendukung, di antaranya Kementerian ESDM, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kaltim.

Baca  Perbaiki Jalan Menuju IKN, Pemerintah Gelontorkan Dana Rp 110,2 Miliar

Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM, Ma’mun, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tersebut. Ia menilai kekayaan alam Indonesia harus dikelola secara legal dan bertanggung jawab agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Tentu kami selalu mendukung program pemerintah. Kasihan kekayaan alam kita yang sangat besar kalau tidak dimanfaatkan secara bijak. Silakan masyarakat mempelajari bagaimana cara mengurus administrasinya agar usahanya bisa terdaftar secara legal,” kata Ma’mun.

Baca  KPK Ungkap Rita Widyasari Dapat USD 5 per Metrik Ton dari Korporasi Tambang Batu Bara

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga mengungkap aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan IKN dan di area konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Pemerintah berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penambangan tanpa izin demi menjaga kelestarian lingkungan di sekitar kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button