Samarinda

Orang Tua Jangan Kaget, Bayi Tak Segera Didaftarkan JKN Berdampak Seperti Ini

Editorialkaltim.com – Bayi dari peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah – Bukan Pekerja (PBPU-BP) yang lahir sejak bulan Desember Tahun 2018, jika langsung didaftarkan status kepesertaanya akan aktif sejak bayi tersebut dilahirkan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda, Citra Jaya menjelaskan peserta yang tidak mendaftarkan bayinya maka jangan terkejut saat mendaftarkan bayinya ternyata sudah memiliki tanggungan iuran, padahal bayi tersebut belum pernah didaftarkan sebagai peserta Program JKN.

“Apabila bayi usia lebih dari 28 hari saat didaftarkan, maka iuran akan diperhitungkan sesuai dengan bulan lahirnya, misalnya lahir tanggal 1 Januari 2023 dan baru didaftarkan pada tanggal 10 Maret 2023 maka untuk pembayaran iuran pertamanya terhitung mulai dari bulan Januari, Februai dan Maret,” jelas Citra.

Baca  Insiden Penutupan Jalan Ring Road 2, Dewan Dorong Pemerintah Tanggungjawab

Citra menuturkan hal positif dari regulasi tersebut adalah saat bayi baru lahir dan membutuhkan jaminan biaya pengobatan kepesertaannya dapat langsung aktif tanpa harus menunggu masa aktivasi selama 14 hari, sehingga bayi langsung dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan dijamin oleh Program JKN.

“Sebelumnya bagi peserta yang bayinya membutuhkan perawatan, maka sebelum lahir calon bayi tersebut harus didaftarkan agar dapat dijamin Program JKN. Namun dengan Perpres 82 tahun 2018, bayi baru lahir dapat langsung didaftarkan dan aktif,” terang Citra.

Sebagai informasi untuk mendaftar bayi baru lahir syarat yang harus dipenuhi adalah kartu JKN atau KTP dari ibu bayi, surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan dan kartu keluarga orang tua. Dengan kelengkapan berkas tersebut petugas dari fasilitas kesehatan akan membantu peserta untuk mendaftarkan bayi yang baru lahir.

“Untuk pendaftarannya juga dipermudah dapat dilakukan di fasiltas kesehatan tanpa harus datang ke Kantor BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Baca  Gerak Mobile JKN Bersama Badan Usaha sebagai Bentuk Pemberian Informasi Langsung dari BPJS Kesehatan

Citra mengharapkan atas terbitnya Peratura Presiden tersebut dapat mendorong terwujudnya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia, sehingga tidak adalagi masyarakat yang tidak terdaftar sebagai peserta Program JKN.

“Semoga kedepan seluruh penduduk Indonesia terlindungi dengan Program JKN dan dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah, cepat dan setara hal tersebut menjadi cita-cita kita bersama sebagai bangsa yang merdeka,” harap Citra.

Sementara itu Rahma Dhita, peserta program JKN dari segmen kepesertaan PBPU, memiliki pengalaman positif saat proses kelahiran anak pertamanya sekitar tujuh bulan yang lalu di salah satu rumah sakit mitra BPJS Kesehatan di Kota Samarinda.

“Pertama-tama saya ucapkan terimakasih kepada rumah sakit dan Program JKN yang telah menanggung seluruh biaya persalinan, saya bersyukur tidak perlu mengeluarkan biaya,” ujar Dhita.

Ia juga mengapresiasi BPJS Kesehatan atas kemudahan pendaftaran bayi baru lahir yang dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tanpa harus datang ke Kantor BPJS Kesehatan dan kepesertaanya dapat langsung aktif.

Baca  Hari Pelanggan Nasional, BPJS Kesehatan Cabang Samarinda Siap Berikan Layanan Terbaik

“Jujur saya salut dengan pelayanan ini, sungguh di luar ekspektasi, awalnya saya bayangkan harus bawa surat pengantar dari RS kemudian dibawa ke Kantor BPJS Kesehatan, tapi ternyata hanya bawa Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan kelahiran ke bagian administrasi rumah sakit semua bisa dilayani,” terang Dhita.

Ia membandingkan dengan pelayanan beberapa tahun yang lalu, untuk peserta PBPU seperti dirinya calon bayi yang ada di dalam kandungan wajib didaftarkan terlebih dahulu. Berbeda jauh dengan sekarang pendaftaran dilakukan setelah bayi lahir.

“Sempat saya cari-cari informasi tentang pendaftaran bayi, ternyata beberapa tahun yang lalu bayi dalam kandungan harus didaftarkan dulu agar saat lahiran kepesertaannya bisa aktif, tapi saat ini pendaftarkan setelah lahiran, bayar dan langsung aktif, cukup mudah sekali,” pungkasnya. (AW/ed)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker