BalikpapanKaltim

Optimasi Penggunaan DAK 2024, Pemprov Kaltim Evaluasi Bersama Kabupaten/Kota

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan DAK Tahun 2024

Editorialkaltim.com – Untuk memastikan efektivitas penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam mendukung pembangunan daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan DAK Tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Platinum Balikpapan pada Kamis (21/11/2024), ini dihadiri oleh perwakilan dari setiap kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur, menandai upaya serius dalam meningkatkan kualitas dan hasil pembangunan daerah di provinsi tersebut.

Erwin Dharmawan, Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah, menjelaskan bahwa tujuan utama rapat ini adalah untuk mengevaluasi realisasi penggunaan DAK di tahun 2023 dan menyusun langkah strategis untuk tahun 2024.

Baca  Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, Encik Wardani Ingatkan Pentingnya Persatuan Menuju Pemilu 2024

“Kami ingin memastikan bahwa semua kabupaten dan kota dapat menggunakan DAK dengan maksimal untuk mendukung program-program pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Erwin.

Rapat ini juga bertindak sebagai tindak lanjut arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

“Kami menggunakan dua pendekatan dalam evaluasi ini, dimana Kemendagri fokus pada aspek laporan dan Bappenas pada dampak nyata atau outcome dari proyek yang dibiayai DAK,” tambah Erwin.

Baca  Lima Desa di Kaltim Masuk 300 Besar Nominasi ADWI 2023, Ini Daftarnya

Selain itu, rapat ini juga mendiskusikan tentang pentingnya peningkatan kualitas laporan administratif dari kabupaten/kota.

“Meskipun realisasi fisik proyek sudah baik, kami tetap perlu memperbaiki pelaporan administratif agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tegas Erwin.

Dalam rapat tersebut, dibahas pula tentang perlunya pemprov Kaltim memainkan peran lebih besar dalam proses pengusulan dan verifikasi DAK sebelum dikirim ke pemerintah pusat, sesuai dengan Permendagri Nomor 117 Tahun 2017.

Baca  Bahas Regulasi IUIPHHK, Dinas Kehutanan Kaltim Gelar FGD

“Kami diminta untuk lebih aktif dalam melaporkan kemajuan pelaksanaan DAK ke pemerintah pusat untuk memastikan bahwa semua kegiatan dapat terlaksana sesuai rencana,” pungkas Erwin.(adv/ndi/diskominfo-kaltim)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker