gratispoll
KaltimSamarinda

Ombudsman Kaltim Sebut Pers dan Pelayanan Publik Tidak Bisa Dipisahkan

Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Ignasius Ryan menyampaiakan paparan materi dalam kegiatan Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia (PKBI) bagi Profesi Jurnalistik di SMAN 10 Samarinda, Selasa (29/4/2025). (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kaltim menegaskan pentingnya peran pers dalam pengawasan pelayanan publik. Hal ini disampaikan oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Ignasius Ryan, dalam kegiatan Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia (PKBI) bagi Profesi Jurnalistik di SMAN 10 Samarinda, Selasa (29/4/2025).

Dalam paparannya, Ignasius menjelaskan Ombudsman memiliki tugas utama mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik serta menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi.

Baca  Pemkab Kukar Gelar FGD Penguatan Tupoksi Tim Koordinasi Kerjasama Daerah

“Ombudsman tidak bisa jauh dari pers. Kami saling berkaitan dalam hal kontrol sosial terhadap penyelenggara negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain menangani laporan, Ombudsman juga melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, membangun jaringan kerja, serta menjalin kerja sama dengan lembaga lain guna mencegah terjadinya maladministrasi.

Ignasius menyoroti pentingnya pelayanan publik dalam setiap momentum politik, terutama menjelang pemilihan kepala daerah. “Menjelang pemilu, banyak kandidat menjual janji peningkatan pelayanan publik. Ini menunjukkan bahwa pelayanan publik adalah amanat konstitusi,” jelasnya.

Baca  Wakil Ketua DPRD Samarinda Ajak Masyarakat Dukung Pers sebagai Pilar Demokrasi

Namun demikian, ia menegaskan kewenangan Ombudsman bersifat administratif, sehingga tidak dapat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seperti lembaga penegak hukum lainnya.

“Objek kami adalah maladministrasi. Kami tidak berwenang melakukan OTT, tetapi kami percaya bahwa budaya korupsi sering kali berakar dari maladministrasi,” katanya.

Ignasius juga memaparkan data laporan yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Kaltim sepanjang tahun 2024. Tercatat ada 158 laporan masyarakat, 160 konsultasi non-laporan, 92 tembusan, 14 respon cepat, serta satu investigasi, dengan total 424 kasus.

Baca  DPRD PPU Sering Diabaikan Dalam Pengambilan Keputusan PSN, Tak Boleh Abaikan Hak Rakyat

“Laporan terbanyak berkaitan dengan pertanahan. Sedangkan kelompok terlapor terbanyak berasal dari pemerintah daerah. Kota Samarinda menjadi wilayah dengan jumlah laporan tertinggi,” pungkasnya. (Adr)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button