
Editorialkaltim.com – Seorang diduga anggota DPRD Kalimantan Timur asal Balikpapan berinisial KMR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
KMR diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek fiktif pengadaan barang dan jasa yang melibatkan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan nilai kerugian negara mencapai Rp431 miliar.
Penetapan status tersangka itu tertuang dalam Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025. KMR terciduk kamera via Youtube saat digiring menggunakan rompi tahanan usai konferensi pers di kantor Kejati DKI Jakarta.
Kejati DKI Jakarta menyebut proyek fiktif tersebut berlangsung antara 2016 hingga 2018. Dalam periode itu, PT Telkom bekerja sama dengan sembilan perusahaan swasta dan menyalurkan proyek melalui empat anak usahanya: PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta.
Namun hasil penyidikan menunjukkan proyek-proyek tersebut tidak pernah benar-benar dilaksanakan. Aktivitas ini juga melanggar AD/ART PT Telkom yang seharusnya fokus pada bidang telekomunikasi, bukan pengadaan fiktif.
Kejati menilai peran KMR dan para tersangka lainnya tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga memperlihatkan pola kolusi antara perusahaan pelat merah dan pihak swasta. Dugaan aliran dana ke lingkaran kekuasaan pun sedang ditelusuri lebih lanjut.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidikan disebut masih berkembang dan membuka peluang adanya tersangka baru.
Hingga kini, belum ada pernyataan dari pihak keluarga, institusi DPRD Kaltim, maupun partai politik tempat KMR bernaung. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.