Nasional

OJK Ungkap Perbankan Blokir 6.056 Rekening Terlibat Judi Online

Ilustrasi judi online (Foto: Istock)

Editorialkaltim.com – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengungkapkan perbankan telah memblokir sebanyak 6.056 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

Hal ini dilakukan berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dalam keterangan persnya pada Senin (8/7/24), Dian menyatakan, “OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama.”

Baca  PPATK Ungkap 7 Ribu Transaksi Judi Online Anggota DPR, Siap Bongkar Borok Pejabat

Sejak awal tahun hingga Juni 2024, OJK telah mendesak bank-bank untuk memblokir lebih dari 7 ribu rekening yang terindikasi terlibat dalam perjudian daring. Selain itu, lembaga ini juga menginstruksikan bank untuk melakukan profiling dan mengirimkan hasilnya ke sistem administrasi SIGAP.

“Ini merupakan langkah koordinasi yang telah kami intensifkan sebelum penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang pemberantasan judi online,” jelas Dian.

Baca  14 Ribu Konten Judi Online Serbu Situs Pendidikan, 17 Ribu Lainnya Menyusup ke Situs Pemerintah

Dengan berdirinya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, upaya-upaya tersebut semakin terkoordinasi.

Dian menambahkan pihaknya akan terus melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online, sesuai dengan kewenangan OJK.

“Kami tidak hanya melakukan pemblokiran, tapi juga memperkuat sistem pengawasan dan meminta perbankan untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam mengidentifikasi dan menangani transaksi-transaksi yang terkait dengan judi online,” ucapnya.

OJK juga telah mengirim surat kepada seluruh bank untuk meminta mereka memperkuat sistem pengawasannya. Dalam sebuah kampanye yang dihadiri oleh Asosiasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) melalui Zoom, Dian menegaskan pentingnya kesadaran akan bahaya dan konsekuensi dari perjudian online. (ndi)

Baca  Korlantas Polri Siapkan Standar Dokumen Kendaraan Listrik, Urus Pelat Nomor Lebih Cepat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button