Nasional

OJK Tutup 5.364 Rekening Terkait Judi Online, Pemilik Dilarang Buka Rekening Baru di Semua Bank

Ilustrasi judi online (Foto: Istockphoto)

Editorialkaltim.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memblokir ribuan rekening yang berkaitan dengan praktik judi online. Langkah ini juga meliputi penandaan nama pemilik rekening yang terlibat, yang berarti mereka dilarang membuka rekening baru di seluruh lembaga perbankan di Indonesia.

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengungkapkan bahwa sampai saat ini, pihaknya telah memblokir sebanyak 5.364 rekening bank dan 555 akun dompet digital. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online yang semakin marak.

Baca  Real Count KPU 61 Persen: 9 Parpol Lolos, PDIP Masih Mendominasi

Berbicara di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Rabu (22/5/2024), Mahendra menyatakan, “Langkah pemblokiran ini bukanlah akhir, kami akan terus mengawasi dan mengambil tindakan lanjutan terhadap rekening-rekening ini.”

Menurut Mahendra, pihak bank juga sedang meningkatkan pengawasan dengan mempelajari tipologi rekening yang umumnya digunakan dalam transaksi judi online.

Hal ini memungkinkan bank untuk mengidentifikasi dan menangani rekening-rekening mencurigakan dengan lebih efektif.

Baca  Kritik Pedas Junimart Girsang ke Mendagri: 40% Pj Kepala Daerah Tak Layak Memimpin!

“Setiap rekening punya pola aktivitas tertentu. Pemahaman terhadap pola ini akan membantu kami dan bank untuk melakukan penegakan lebih lanjut,” tutur Mahendra. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button