OJK Siap Sikat Influencer Nakal, Nggak Bisa Lagi Asal Rekomendasi Investasi

Editorialkaltim.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan memperketat pengawasan terhadap influencer di sektor keuangan. Ke depan, influencer tak bisa lagi sembarangan memberikan rekomendasi produk atau instrumen investasi tanpa konsekuensi.
Langkah ini akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) yang saat ini tengah difinalisasi. Regulasi tersebut akan mengatur aktivitas di industri keuangan digital, termasuk promosi dan rekomendasi yang disampaikan melalui media sosial.
Pejabat sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan OJK tidak mengatur profesi influencernya, melainkan aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Jadi kita nggak ngatur orangnya, tetapi aktivitas siapapun orangnya yang kemudian berkata sesuatu yang kemudian bisa menyebabkan orang itu ada kerugian. Misalnya dia merekomendasikan produk tertentu, yang dia bilang pengguna, padahal dia dapat komisi dari yang dia promosikan,” ujar Friderica di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (23/2/2026) seperti dikutip dari detik.
Artinya, siapapun yang memberikan rekomendasi dan terbukti menyebabkan kerugian, apalagi tanpa transparansi soal hubungan komersial, bisa dikenakan sanksi. OJK menilai praktik promosi yang tidak jujur berpotensi menyesatkan masyarakat, terutama investor ritel.
Saat ini, pengaturan terkait influencer baru secara spesifik diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Aturan tersebut menjadi dasar penindakan terhadap praktik manipulasi pasar, termasuk aksi ‘pompom’ atau goreng saham.
“Yang kayak kemarin, saham. Itu dia melakukan pompom (goreng saham) dan lain-lain, itu semua bisa kita berikan sanksi yang cukup berat,” tegasnya.
Dengan POJK baru ini, OJK ingin memperluas pengawasan ke ranah digital yang kian masif. Harapannya, ekosistem investasi menjadi lebih sehat dan masyarakat tidak mudah terjebak rekomendasi yang menyesatkan.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



