Nasional

OJK Godok Pinjaman Pinjol hingga Rp10 Miliar DPR Tekankan Perlindungan Masyarakat

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Puan Maharani (Foto: Media DPR)

Editorialkaltim.com – Dalam penyesuaian regulasi baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending, Ketua DPR RI, Dr. Puan Maharani, menegaskan pentingnya mengutamakan keamanan dan perlindungan masyarakat. Proses yang sedang dikembangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini, mendapat perhatian serius dari berbagai pihak terkait.

Puan menekankan literasi mengenai pinjaman online di kalangan masyarakat Indonesia masih terbatas, yang mengakibatkan banyaknya kasus terjerat utang.

“Fakta di lapangan menunjukkan peningkatan jumlah warga yang terlilit utang pinjol. Oleh karena itu, edukasi menjadi sangat krusial untuk melindungi mereka dari risiko gagal bayar,” ujar Puan.

Baca  Puan Maharani Tegaskan Revisi UU Pilkada Selaras dengan Kepentingan Konstitusi

Berdasarkan informasi dari OJK, hampir 5% penduduk Indonesia mengalami permasalahan dengan utang pinjol. Isu ini turut menimbulkan dampak sosial serius, termasuk beberapa kejadian bunuh diri.

Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) saat ini sedang dalam tahap finalisasi, dan diantaranya mengusulkan peningkatan batas maksimal pendanaan produktif dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

“Paling banyak tercatat yang menggunakan pinjaman online adalah generasi Z dan Milenial, kelompok ini perlu perhatian khusus dan perlindungan,” kata Puan.

Baca  Hacker PDNS Sebut Keamanan Indonesia Lemah, Ma'ruf Amin Janji Perbaikan

Dalam draft regulasi tersebut, disebutkan dana hingga Rp10 miliar hanya akan diberikan jika memenuhi syarat tertentu, termasuk membatasi rasio kredit macet di atas 90 hari menjadi maksimum 5 persen, dan perusahaan penyedia jasa tidak boleh dalam kondisi sanksi dari OJK.

Puan juga menegaskan peningkatan upaya edukasi, sosialisasi, dan pengaturan yang ketat sangat dibutuhkan.

“Peningkatan edukasi dan regulasi yang ketat sangat vital untuk memberikan keamanan kepada masyarakat dalam menggunakan layanan pinjaman online,” tambahnya.

Baca  Penutupan MTQN XXX Kaltim Diwarnai Pertunjukan 500 Drone, Raih Rekor MURI

Lebih jauh, Puan meminta agar pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap Fintech P2P lending. Ia menuntut pemerintah dan instansi terkait untuk memastikan layanan pinjol yang digunakan adalah legal.

“Penting bagi Pemerintah untuk mengeliminasi keberadaan pinjol ilegal, serta menerapkan hukum secara tegas kepada pinjol ilegal yang memudahkan syarat pinjaman namun merugikan masyarakat karena bunganya yang tinggi,” tegasnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button