OJK Blokir Lebih dari 8.000 Pinjol Ilegal hingga Juni 2024
Editorialkaltim.com – Pemahaman masyarakat tentang perbedaan pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal menjadi sorotan utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa upaya sosialisasi dan edukasi terus dilakukan untuk meminimalisir dampak negatif dari pinjol ilegal.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Jumat (2/8/24), Frederica menyampaikan bahwa sejak tahun 2017 hingga Juni 2024, OJK bersama dengan Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Tanpa Izin (Satgas PASTI) telah memblokir sebanyak 8.271 penyedia pinjol ilegal.
“Kami berkomitmen untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai pentingnya mengenali pinjol yang legal dan yang ilegal. Pinjol legal terdaftar dan diawasi oleh OJK, berkontribusi pada peningkatan inklusi keuangan,” jelas Frederica.
Menurut Frederica, faktor utama masyarakat memilih pinjol ilegal adalah kemudahan akses dan proses persetujuan yang cepat, yang sering kali tidak disertai dengan transparansi biaya.
OJK mendesak masyarakat untuk menggunakan pinjol legal yang tidak hanya aman namun juga mendukung penggunaan dana untuk keperluan produktif.
Kepala Friderica juga menyoroti tantangan dalam menutup operasi pinjol ilegal yang seringkali beroperasi dari luar negeri.
“Kami melakukan cyber patrol bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, seringkali mereka ini berlokasi di negara yang dalam peraturannya pinjol seperti ini dianggap legal, ini adalah tantangan besar bagi kami,” ungkapnya. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.