OIKN Larang Praktik Wisata Berbayar ke Kawasan Pusat Pemerintahan
Editorialkaltim.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan larangan terhadap praktik komersialisasi kunjungan ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di IKN. Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, menyatakan semua kunjungan ke KIPP harus bebas biaya dan tidak boleh melibatkan pihak ketiga secara komersial.
“Kunjungan ke KIPP di IKN tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat berkunjung secara gratis ke IKN tanpa melalui pihak manapun,” ungkap Troy dalam keterangan persnya dilansir dari laman resmi IKN Nusantara Minggu (27/10/2024).
Dia menambahkan tidak ada kerjasama dengan pihak manapun untuk paket kunjungan berbayar ke kawasan tersebut.
Troy juga mengungkapkan saat ini masih banyak pembangunan fisik berlangsung di IKN, termasuk alat berat dan pekerja konstruksi yang aktif di berbagai lokasi.
“Untuk menjaga kenyamanan, keamanan, dan ketertiban semua pihak, diperlukan tata tertib pengaturan kunjungan yang wajib diikuti,” tegasnya.
Otorita IKN menghimbau masyarakat untuk mengikuti tata tertib alur kunjungan dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW sebelum mengunjungi wilayah KIPP di IKN. Ini bertujuan agar pengunjung merasa nyaman dan aman selama berada di lokasi.
Sementara itu, Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, menambahkan bahwa belakangan ini terdapat praktik penawaran paket wisata berbayar yang tidak berizin dan tanpa sepengetahuan Otorita IKN.
“Kami mendapatkan laporan tentang flyer yang beredar di publik yang menawarkan paket wisata berbayar. Ini sangat tidak dibenarkan dan kami minta agar praktik semacam ini dihentikan segera,” jelas Alimuddin.
Troy menambahkan, masyarakat dapat mengunjungi IKN setiap hari antara pukul 09:00 hingga 17:00 WITA dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW.
“Kunjungan ke IKN adalah untuk melihat progres pembangunan KIPP dengan nyaman dan aman, dan kami menyediakan fasilitas Electric Vehicle (EV) Bus yang dapat digunakan pengunjung dari Rest Area IKN,” ungkap Troy.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi atau umum tanpa izin tertulis atau khusus dari Otorita IKN atau Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN dari Kementerian PUPR untuk memasuki area KIPP.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai panduan kunjungan, masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKNOW yang tersedia di Appstore dan Playstore, atau menghubungi kontak IKNOW di nomor yang telah disediakan.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.