Nasional

Nomor HP Kini Berfungsi Jadi Identitas Digital, Wajib Verifikasi Wajah

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (Foto: Kemkomdigi)

Editorialkaltim.com – Nomor handphone (HP) kini tak lagi sekadar alat komunikasi. Pemerintah menetapkan nomor seluler sebagai bagian dari identitas digital warga melalui kebijakan registrasi berbasis biometrik dengan verifikasi wajah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Lewat kebijakan ini, setiap nomor HP wajib terhubung dengan identitas resmi pemiliknya melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga tidak bisa lagi digunakan secara anonim.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, perubahan fungsi nomor HP menjadi identitas digital dilakukan untuk menekan maraknya penipuan online yang selama ini memanfaatkan celah identitas palsu.

Baca  Ma'ruf Amin Tegas Pemecatan Ketua KPU Kasus Asusila Sinyal Keras Jangan Bermain-main

“Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” ujar Meutya Hafid dalam peluncuran Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026) melalu siaran persnya.

Dalam sistem baru ini, pendaftaran kartu SIM dilakukan melalui verifikasi wajah yang terintegrasi langsung dengan basis data kependudukan. Skema tersebut membuat satu nomor seluler melekat pada satu identitas digital yang sah.

Baca  Rosan Roeslani Didapuk Jadi Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran

Dengan mekanisme itu, pemerintah menutup ruang penggunaan nomor sekali pakai yang kerap dimanfaatkan untuk aksi scam, phishing, hingga penyalahgunaan one time password (OTP). Nomor HP yang tidak terverifikasi biometrik tidak dapat diaktifkan.

Meutya menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi akses komunikasi masyarakat, melainkan memberikan perlindungan sejak awal di ruang digital yang semakin rawan kejahatan.

“Registrasi biometrik tidak membatasi warga. Kebijakan ini melindungi masyarakat sejak awal,” katanya.

Selain mewajibkan verifikasi wajah, pemerintah juga membatasi jumlah nomor seluler yang dapat dimiliki satu identitas. Operator seluler diwajibkan menjaga keamanan data pribadi pelanggan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca  Transaksi Rampung, TikTok Jadi Pemegang Saham Pengendali Tokopedia

Kebijakan ini melanjutkan penataan registrasi kartu SIM yang telah diterapkan sejak 2014. Namun, perkembangan kejahatan digital dinilai menuntut penguatan sistem, seiring meningkatnya peran nomor HP sebagai identitas digital dalam berbagai layanan.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button