KaltimKutim

Nilai Zakat Fitrah Kutim Diputuskan 2,5 Kg Beras Atau Bila Diuangkan Rp50 Ribu

Ilustrasi zakat fitrah (Foto: Freepik)

Editorialkaltim.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mengumumkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Penetapan ini mengacu pada standar 2,5 kilogram beras per jiwa atau setara dalam bentuk uang tunai yang sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.

Kepala Kemenag Kutim, Akhmad Berkati, menegaskan pentingnya membayar zakat fitrah lebih awal, minimal tiga hari sebelum 13 Syawal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membayar zakat dalam bentuk beras jika memungkinkan, sesuai dengan anjuran syariat. Zakat sebaiknya disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kutim atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terdaftar di Kemenag,” jelas Akhmad dalam keterangannya Senin (3/3/2025).

Baca  Ketua DPRD Paser Buka Pelatihan Kader NU, Targetkan Kemajuan Kabupaten

Untuk mempermudah, zakat fitrah dalam bentuk uang tunai akan disesuaikan dengan harga beras di pasaran:

  • Beras kualitas tinggi: Rp50.000 per jiwa
  • Beras kualitas menengah: Rp45.000 per jiwa
  • Beras kualitas standar: Rp40.000 per jiwa

Sementara fidyah ditetapkan sebesar Rp25.000 per hari untuk mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan, sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Baca  Tim Barongsai FOBI Kutim Juara Umum Selekprov, Siap Bertanding di Pra PON

Akhmad juga menyampaikan bahwa zakat dapat disesuaikan dengan kondisi konsumsi individu, mengantisipasi jika ada yang terbiasa mengonsumsi beras dengan harga berbeda.

Selain itu, ia menekankan bahwa pengumpulan zakat hanya diperbolehkan di minimarket atau toko yang telah mendapatkan izin kerja sama, untuk menghindari praktik pungutan liar dan memastikan distribusi zakat yang tertib.

“Pengumpulan zakat harus melalui jalur yang resmi dan telah diawasi untuk menjaga transparansi serta ketepatan sasaran,” tegas Akhmad.

Baca  Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten/Kota se-Kaltim Tahun 2023

Kebijakan ini merupakan hasil musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kabag Kesra Setkab Kutim, Disperindag, BAZNAS Kutim, LAZISMU, LAZ WIZ, dan LAZ BMH. Dengan regulasi ini, Kemenag Kutim berharap distribusi zakat fitrah tahun ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi mustahik.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker