Nasional

Nilai Transaksi Judi Online Masyarakat Indonesia Tiap Tahun Meroket, Sasarannya Berpenghasilan Rendah

Infografis nilai transaksi judi online 6 tahun terakhir (Foto: Editorialkaltim)

Editorialkaltim.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat angka yang mengejutkan dalam laporan terbaru mereka. Transaksi judi online oleh warga Indonesia pada tahun 2023 mencapai rekor tertinggi sebesar Rp 327 triliun. Angka ini meningkat tajam sebesar 213% dari Rp 104,41 triliun pada tahun 2022.

Dalam lima tahun terakhir, transaksi ini mengalami lonjakan yang sangat tinggi, mencapai 8.136,77% dari tahun 2018 yang tercatat hanya Rp 3,97 triliun. Data ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan terkait peningkatan aktivitas judi online di kalangan masyarakat.

Baca  Indonesia Nomor Satu Pemain Judi Slot di Dunia

Lebih lanjut, PPATK mengungkapkan terdapat sekitar 2,76 juta pengguna aktif judi online di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,19 juta adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang meliputi pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta.

Pada periode tiga bulan pertama tahun 2024 saja, transaksi judi online sudah mencapai Rp 100 triliun, mengindikasikan tren yang berkelanjutan dari tahun sebelumnya.

Berikut Nilai Transaksi Judi Online Masyarakat Indonesia Tiap Tahun Meroket:

Baca  Jokowi: Kepemilikan Saham RI di Freeport Akan Naik Jadi 61% Bulan Depan, Keuntungan Bisa Tembus 80 Persen

2024: Rp 100 Triliun (Kuartal Pertama 2024)
2023: Rp 327 Triliun
2022: Rp 104 Triliun
2021: Rp 57 Triliun
2020: Rp 15 Triliun
2019: Rp 6 Triliun

Menanggapi fenomena ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) intens melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan judi online.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan pihaknya telah memblokir 5.000 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online dari awal tahun hingga Maret 2024.

Baca  Polisi Geber Operasi, 1.158 Pelaku Judi Online Diciduk sejak Januari 2024

“Banyak aktivitas yang terjadi di luar negeri atau melintasi batas negara, dan ada pula yang tidak menggunakan rekening bank sehingga membutuhkan penyelidikan lebih dalam terhadap rekening-rekening tersebut. Termasuk jika ada transaksi pemindahan buku atau transaksi serupa,” ujarnya.

Karena itu, dia menekankan pentingnya penanganan yang komprehensif melalui koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button