Nasional

Ngaku Rugi Rp1 M, Korban Baru Laporkan Pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald ke Polisi

Agnes Stefani resmi melaporkan pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, bersama seorang trader kripto bernama Kalimasada ke Polda Metro Jaya (Foto: Detik)

Editorialkaltim.com – Dugaan penipuan berkedok investasi kripto kembali mencuat. Seorang perempuan bernama Agnes Stefani resmi melaporkan pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, bersama seorang trader kripto bernama Kalimasada ke Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2025).

Laporan tersebut dilayangkan Agnes dengan didampingi kuasa hukumnya, Jajang. Aduan itu tercatat dengan nomor LP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan menambah deretan laporan terkait dugaan penipuan trading kripto yang kini tengah ditangani kepolisian.

“Hari ini kami tim lawyer dan para korban, dan korban juga, kembali membuat laporan polisi terhadap dua orang, si TR dan saudara K,” kata Jajang dikutip dari CNN Indonesia.

Agnes mengungkapkan, dirinya telah mengenal dunia kripto selama kurang lebih lima tahun. Ia kemudian berkenalan dengan sosok Timothy Ronald melalui media sosial sebelum akhirnya memutuskan bergabung dalam grup yang dikelola terlapor.

“Dan akhirnya di era 2023 sampai 2024 saya join bersama teman saya dan tidak sesuai dengan visi misi yang mereka janjiin dari awal. Dan ada beberapa case seperti kita yang komplain dan kita di-kick dari grup atau di room chat-nya dimatiin seperti itu,” tutur dia.

Baca  Menteri Bahlil Lahadalia Nilai TikTok Shop Merusak Pasar, Jilbab Rp75 Ribu Dijual Rp5 Ribu

Menurut Agnes, sejak awal ia ditawari skema yang disebut menjanjikan tingkat kemenangan tinggi. Namun dalam praktiknya, klaim tersebut tidak pernah terbukti dan justru menimbulkan kerugian besar.

“Tidak seperti dengan reallitanya, yang di mana menawarkan win rate sekian-sekian persen dan realitanya enggak seperti itu. Win rate yang ditawarkan pasti puluhan persen, ya nyatanya tidak sesuai itu sih,” ujarnya.

Agnes mengaku kerugian yang dialaminya mencapai Rp1 miliar. Meski demikian, ia menegaskan tidak pernah tertarik dengan konten pamer kekayaan atau flexing yang kerap beredar di media sosial.

Baca  Jokowi Pede Minat Investor Tak Terganggu Mundurnya Bambang dan Dhony dari IKN

“Saya enggak pernah tergiur dengan konten flexing sih. Karena apapun yang di-publish di sosial media it’s all bullshit for me. Kita enggak tahu fakta di belakangnya, di belakang layar seperti apa,” tutur dia.

Ia menyebut bergabung dengan grup tersebut dengan harapan memperoleh pembelajaran kripto yang terstruktur dan profesional, bukan janji keuntungan instan.

“Dan saya join kelas dia kan juga sebenarnya bukan untuk iming-iming sebagai profit besar, tapi sebagai, ya ibaratkan kita sekolah butuh lisensi guru dan segala macam. Saya nganggep-nya seperti itu sih, bukan konten flexing atau instant being rich. That’s it,” sambungnya.

Dalam laporan tersebut, Agnes menjerat terlapor dengan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 80, 81, serta 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 492 KUHP serta Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca  Hetifah Sebut Program Makan Bergizi Gratis Akan Dievaluasi Secara Berkala

Kasus ini bukan laporan pertama. Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menerima laporan dugaan penipuan trading kripto dari seseorang bernama Younger dengan terlapor yang sama.

Dugaan penipuan tersebut turut ramai dibahas di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @cryptoholic.idn. Akun tersebut menyebut para korban sempat merasa takut untuk melapor karena adanya dugaan ancaman.

Dalam unggahan itu juga disertakan foto bukti tanda laporan polisi yang diterbitkan Polda Metro Jaya dengan jeratan pasal yang sama terkait UU ITE, UU Transfer Dana, serta KUHP.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button