KaltimKukar

Nekat Curi Laptop Pegawai, OB di Mall Pelayanan Publik Kukar Diciduk dengan Kerugian Rp60 Juta

Nekat Curi Laptop Pegawai, OB di Mall Pelayanan Publik Kukar Diciduk dengan Kerugian Rp 60 Juta (Foto: Polres Kukar)

Editorialkaltim.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan seorang pria berinisial SH (34) atas dugaan tindak pidana pencurian. Kejadian ini terungkap setelah SH melakukan pencurian tiga unit laptop di Mall Pelayanan Publik (MPP) Tenggarong, pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 07.00 WITA.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban melaporkan kehilangan laptopnya yang ditinggalkan di ruang kerja saat ia mencatat absensi.

Baca  Muhammad Faisal Berharap Masyarakat Waspada Terhadap Penipuan yang Mengatasnamakan Pejabat Pemerintah

Berdasarkan laporan tersebut, kecurigaan polisi langsung tertuju kepada SH yang diketahui bekerja sebagai Office Boy di MPP Kukar. Informasi lain yang menguatkan dugaan tersebut adalah tawaran SH untuk menggadaikan laptop yang cocok dengan deskripsi milik korban.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar yang dipimpin Iptu Jodi Rahman kemudian melakukan penggeledahan di rumah SH di Kecamatan Tenggarong Seberang. Dari sana, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa laptop milik korban.

Baca  Diskominfo Kukar Masuk Tiga Besar Capaian Realisasi Tertinggi 

Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, mengungkapkan bahwa SH mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui telah mencuri laptop Lenovo di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” kata AKBP Heri.

Investigasi lebih lanjut menunjukkan ini bukan kali pertama SH beraksi di lokasi yang sama. Sebelumnya, ia juga telah mencuri dua unit laptop lain dengan berbagai merek yang merupakan barang inventaris milik Pemkab Kukar. Total kerugian yang dihadapi korban mencapai Rp 60 juta.

Baca  Hadi Mulyadi Pastikan Kaltim Siap Sukseskan Pemilu 2024

Atas perbuatannya, SH kini menghadapi ancaman hukuman sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan saat ini telah ditahan di sel Mapolres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button