Opini

Narasi A. M. Akbar Bentuk Kebebasan Berpendapat Di Negara Demokrasi

Oleh: Renaldi Saputra, Aktivis Muda Kalimantan Timur

Editorialkaltim.com – Kebebasan berpendapat adalah kebebasan seseorang untuk dapat menyatakan pendapatnya tanpa rasa takut dalam suatu negara terhadap pendapatnya tersebut. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, di mana hal ini tertuang jelas dalam ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (1): “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”, serta tertuang dalam ayat (2): “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Kedaulatan di tangan rakyat mempunyai arti bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi dalam menjalankan pemerintahannya, di mana dalam negara demokrasi ini kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.

Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap orang yang dijamin oleh negara. Menurut Pasal 28E (3) UUD 1945, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berekspresi.

Artinya, setiap warga negara secara sah dapat mengungkapkan apa yang ada dalam pikirannya tanpa rasa takut. Sementara itu, melihat dan merespons apa yang terjadi dengan saudara A. M. Akbar baru-baru ini menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat di negara ini masih dibatasi.

Baca  Kian Mantap! PSI Resmi Dukung Rudy Mas'ud-Seno Aji di Pilkada Kaltim 2024

Jika kita melihat latar belakang dari negara ini sebagai negara demokrasi, maka mereka yang memiliki jabatan dan sebagai elit politik di negara harus siap dengan segala narasi yang hadir baik berupa kritik dan saran, bukan justru membungkamnya. Apalagi ini adalah suara anak muda, yang tentunya juga melanggar kedaulatan Indonesia.

“Saat ini kita merasakan bahwa Indonesia semakin tidak demokratis, semakin banyak warga negara yang takut mengutarakan pendapatnya, semakin sulit warga negara mengutarakan pendapatnya, dikarenakan kurang bijaknya penguasa dan elit dalam merespons setiap narasi serta kritikan yang lahir dari rakyat”, kata Renaldi Saputra, Aktivis Muda Kalimantan Timur.

Kaitan Kebebasan Berpendapat Dengan NARASI A. M. Akbar

Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh saudara Akbar, dan ini merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara.

Untuk diketahui, sebelumnya saudara Akbar secara resmi telah dilaporkan oleh kuasa hukum pasangan calon Gubernur Kaltim nomor urut 02, mengenai dugaan ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial ke Polda Kalimantan Timur karena dianggap menyerang pasangan calon Gubernur Kalimantan Timur, yaitu Rudy Mas’ud dan Seno Aji, dalam narasinya yang mengatakan “Dinasti Politik dan Hutang”.

Baca  Masa Depan Keamanan Pangan Siap Saji

“Saya sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh kuasa hukum Rudy-Seno. Itu adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat. Apabila narasi yang disampaikan oleh saudara Akbar itu tidak benar, maka ada banyak metode serta langkah yang harusnya bisa diterapkan, membuat narasi tandingan misalnya bahwa apa yang disampaikan saudara Akbar itu salah, atau mengundang saudara Akbar untuk debat secara terbuka mengenai narasi yang telah ramai diperbincangkan,” ujar Renaldi Saputra.

Harusnya hal-hal seperti ini mampu ditanggapi dengan bijak dan dewasa, karena apa yang dilakukan oleh tim Rudy-Seno mengakibatkan ketakutan pada publik dalam bersikap dan berpendapat.

Narasi “Dinasti Politik Dan Hutang” (Rudy Dan Seno)

Apa yang salah pada narasi tersebut? Bukankah arti dari Dinasti Politik adalah proses mengarahkan regenerasi kekuasaan bagi kepentingan golongan tertentu (contohnya keluarga elit) yang bertujuan mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan? Bukankah sistem ini yang sedang dijalankan oleh Rudy?

Baca  PJ Gubernur Kaltim Ajak Warga Aktif Sukseskan Pilkada 2024

Kemudian, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rudy dilaporkan memiliki hutang pribadi sebesar 137 miliar. Artinya, yang disampaikan saudara Akbar adalah benar mengenai hutang ini. Bahkan bukan hanya Akbar, tetapi seluruh masyarakat pun perlu khawatir terkait komitmennya dalam memberantas korupsi, mengingat hutang pribadinya yang begitu besar.

Terlepas benar dan salah mengenai narasi di atas, merespons pendapat serta kritik dengan proses hukum itu menandakan bahwa Rudy dan Seno merupakan calon pemimpin yang antikritik. Sangat disayangkan watak dan sifat calon pemimpin tersebut terbongkar sebelum terpilih dan memimpin.(*)

(*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi editorialkaltim.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker