Nasional

Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 T dalam Kasus Pengadaan Chromebook

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (Foto: Polibatam)

Editorialkaltim.com – Jaksa penuntut umum mengungkap besarnya nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022. Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun.

Nilai kerugian tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Jaksa menyebut kerugian negara berasal dari dua komponen utama dalam pengadaan perangkat teknologi pendidikan.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 dan sebesar US$44.054.426,” kata jaksa di hadapan majelis hakim dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (6/1/2026).

Jaksa menjelaskan, kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook yang mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Selain itu, terdapat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai sekitar US$44 juta atau setara Rp621 miliar.

Baca  LSI: 38,1% Pemilih Anies-Cak Imin Setuju Pemilu 2024 Diwarnai Kecurangan

Perhitungan kerugian negara itu merujuk pada laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang terbit pada 4 November 2025. Audit tersebut menjadi dasar jaksa dalam menyusun dakwaan terhadap para terdakwa.

Dalam perkara ini, jaksa menyebut Nadiem tidak bertindak sendiri. Dugaan tindak pidana dilakukan bersama sejumlah pihak lain yang lebih dulu menjalani proses persidangan, yakni pejabat struktural di lingkungan Kemendikbudristek serta seorang konsultan perorangan.

Baca  DPP IMM Sebut Tambang Emas Di Latimojong Dikuasai Oligarki

Selain itu, jaksa juga menyebut adanya keterlibatan mantan staf khusus Nadiem yang hingga kini masih berstatus buron.

Jaksa membeberkan, pengadaan Chromebook dan CDM dilakukan tanpa perencanaan yang matang serta tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibatnya, perangkat yang dibeli tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya di wilayah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T).

“Pengadaan tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah, sehingga mengalami kegagalan pemanfaatan, terutama di daerah 3T,” ujar jaksa.

Selain persoalan perencanaan, jaksa juga mengungkap adanya dugaan kemahalan harga akibat pengadaan yang dilakukan tanpa survei harga dan data pendukung yang memadai. Proses pembelian dilakukan melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Baca  Jokowi Minta Mendikbudristek Nadiem Naikkan Anggaran Riset Tahun ini: Tak Mungkin Presiden Baru Berani Potong

“Pengadaan dilakukan tanpa evaluasi harga dan tidak didukung referensi harga yang sah,” lanjut jaksa.

Jaksa menilai rangkaian perbuatan tersebut telah memperkaya Nadiem dengan nilai mencapai Rp809 miliar. Atas dasar itu, jaksa mendakwa para terdakwa melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button