Nasional

Nadiem Buat Aturan Baru, Pramuka sebagai Ekskul di Sekolah Tidak Wajib Lagi

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (Foto: Setkab)

Editorialkaltim.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan kebijakan terkini berupa peraturan menteri yang mengatur kurikulum dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai dengan sekolah menengah. Berdasarkan peraturan baru ini, kegiatan ekstrakurikuler Pramuka tidak lagi dijadikan sebagai kegiatan wajib.

Sebelumnya, kegiatan Pramuka menjadi komponen ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh siswa di tingkat pendidikan dasar dan menengah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2014.

Baca  Kemenpan RB: Target Juli 2024, Seleksi CPNS Siap Dibuka

Namun, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum untuk PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, maka Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.

Baca  PDIP Lirik Nadiem Makarim dan Pramono Anung untuk Pilkada DKI 2024

Alasan dibalik pencabutan aturan wajib Pramuka ini, sebagaimana dijelaskan oleh Kemendikbudristek, adalah untuk memberikan lebih banyak kebebasan kepada guru dalam merancang pembelajaran yang sesuai dengan konteks dan kebutuhan peserta didik, serta kondisi dari lembaga pendidikan, yang beragam di seluruh Indonesia.

“Kurikulum Merdeka juga memberikan kepercayaan yang lebih besar kepada guru untuk merancang pembelajaran sesuai konteks, kebutuhan peserta didik dan kondisi satuan pendidikan mengingat begitu beragam kondisi satuan pendidikan dan daerah di Indonesia,” jelas keterangan Kemendikbudristek di situs resmi, Minggu (31/3/2024). (ndi)

Baca  Otto: Tuduhan Jokowi Cawe-cawe dan Bagi-bagi Bansos Terbantahkan Penjelasan 4 Menteri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button