Nasional

MUI Tolak Usul BNPT Tempat Ibadah Dikontrol Pemerintah, Cholil Nafis: Tidak Sesuai UUD 45

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis (Foto: Dok MUI)

Editorialkaltim.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, dengan tegas menolak rencana pemerintah yang diusulkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mengontrol tempat ibadah di Indonesia.

“Majelis Ulama Indonesia menolak pemerintah mengontrol rumah ibadah,” kata Cholil Nafis melalui keterangan resminya.

Cholil Nafis mengungkapkan pandangan kuatnya bahwa keberadaan negara seharusnya bertujuan untuk menjamin kebebasan umat beragama dalam beribadah dan menjalankan keyakinannya.

Menurut Cholil, usulan BNPT tersebut akan mengarah pada kendali pemerintah terhadap aktivitas beribadah, yang bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Baca  Prabowo Tunjuk Nusron Wahid Jadi Menteri ATR/Kepala BPN, Ini Profilnya

“Ini cenderung akan meligitimasi pemerintah, mungkin kritik aja nanti akan susah,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya mengembalikan segala permasalahan terkait hal ini kepada undang-undang dasar sebagai landasan hukum yang harus dijunjung tinggi.

Cholil juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan menjamin kebebasan umat beragama dalam beribadah serta berkeyakinan.

Meskipun terdapat pelanggaran, Cholil Nafis menyatakan bahwa negara telah memiliki instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Baca  Jokowi Minta Dukungan untuk Transisi Pemerintahan ke Prabowo demi Keberlanjutan Pembangunan

“Serahkan kepada ormas keagamaan dalam melakukan pembinaan, jadikanlah ormas itu sebagai mitra pemerintah,” ujar Cholil.

Sebelumnya, Kepala BNPT, Rycko Amelza Dahniel, mengusulkan rencana pengawasan yang melibatkan semua tempat ibadah di Indonesia, dengan tujuan mencegah tempat ibadah menjadi sarang radikalisme.

Hal ini disampaikan Rycko Amelza Dahniel dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (4/9/2023).

Baca  Kelola Dana Amanat, BPJS Kesehatan Gelontorkan Klaim 113,47 Triliun

BNPT merujuk pada studi banding yang telah dilakukan di berbagai negara, termasuk Singapura, Malaysia, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Maroko.

“Indonesia perlu belajar dari negara-negara tetangga, negara di Timur Tengah, dan negara di Afrika. Soalnya, BNPT menilai penggunaan tempat ibadah untuk proses radikalisasi sudah sedemikian masif,” ujar Rycko Amelza. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker