KaltimKukar

Muhammadiyah Kukar Apresiasi Kebijakan Bupati Edi Soal Aktivitas Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Yamin Hadi Firmadi (Foto: Editorialkaltim/Kardy)

Editorialkaltim.com – Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Yamin Hadi Firmadi, mengapresiasi Surat Edaran (SE) Bupati Kukar Edi Damansyah yang mengatur pembatasan aktivitas rumah makan selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan kepedulian pemerintah daerah dalam menjaga ketenangan dan kenyamanan beribadah umat Islam.

Apresiasi tersebut disampaikan Yamin dalam acara Pengajian Muhammadiyah Se-Kukar di Kecamatan Sanga-sanga, Minggu (23/2/2025). Ia menilai SE Nomor B – 2061/065.11/KESRA/02/2025 yang diteken Bupati Edi pada 21 Februari 2025 itu sejalan dengan semangat menciptakan lingkungan kondusif selama Ramadan.

Baca  Pemuda Muhammadiyah Dukung Abdul Mu'ti sebagai Menteri, Sosok yang Tepat dan Layak

“Kami dari Muhammadiyah Kukar menyambut baik komitmen Bapak Bupati yang responsif terhadap kebutuhan rohani masyarakat. Aturan pembatasan operasional rumah makan di siang hari, termasuk imbauan take away dan penutupan tenda, sangat membantu menjaga kekhusyukan ibadah puasa,” ujar Yamin di hadapan ratusan jemaah pengajian.

SE tersebut, lanjutnya, tidak hanya mengatur sektor kuliner, tetapi juga menertibkan aktivitas hiburan malam, penjualan miras, serta prostitusi terselubung. Yamin menekankan, langkah ini memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi keagamaan dalam membangun kesadaran publik tentang nilai-nilai Ramadan.

Baca  Pemuda Muhammadiyah Dukung Langkah PP Muhammadiyah Kelola Izin Tambang

“Ini bukti kolaborasi yang baik. Kami harap kebijakan serupa bisa dipertahankan bahkan dilengkapi dengan program peningkatan ibadah sosial, seperti gerakan sedekah dan pengajian massal,” tambahnya.

Dalam SE yang dirilis Pemkab Kukar, restoran, kafe, dan pedagang kaki lima diwajibkan membatasi aktivitas makan-minum di siang hari dengan sistem take away atau menutup area makan menggunakan tenda. Aturan ini berlaku selama Ramadan, mulai 1 Maret hingga 30 Maret 2025. Bupati Edi Damansyah sebelumnya juga telah menginstruksikan penutupan sementara tempat hiburan malam, seperti karaoke dan panti pijat, serta pembatasan jam operasional pusat kebugaran.

Baca  LHKP Muhammadiyah Kaltim Gelar Dialog Berkemajuan dengan Calon Gubernur Rudy Mas'ud dan Seno Aji

Yamin berharap, aturan ini dapat dipatuhi seluruh lapisan masyarakat tanpa perlu penegakan hukum yang ketat.

“Mari jadikan ini sebagai bentuk kesadaran bersama, bukan sekadar kewajiban. Muhammadiyah siap mendukung sosialisasi kebijakan ini ke pelosok Kukar,” pungkasnya.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker