Nasional

Mogok Nasional Hakim, DPR Desak Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

Anggota DPR RI, Pangeran Khairul Saleh (Foto: E-Media DPR)

Editorialkaltim.com – Para hakim se-Indonesia melakukan aksi mogok kerja dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Anggota DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menyoroti kurangnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan hakim yang telah lama menunggu peningkatan gaji.

Dalam sebuah audiensi yang digelar oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dengan pimpinan DPR di ruang Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, para hakim menyampaikan bahwa gaji yang mereka terima saat ini tidak layak dan tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun.

“Kondisi para hakim cukup memprihatinkan. Mereka memiliki tugas mulia namun tidak dimuliakan melalui jaminan kesejahteraan. Bahkan ada hakim yang menganggap gaji mereka hanya sebesar uang jajan Rafatar, anak pertama Raffi Ahmad, selama tiga hari,” kata Pangeran.

Baca  Jokowi Pastikan Perpres Publisher Rights Tidak Berlaku bagi Kreator Konten

Selama audiensi, beberapa hakim mengungkapkan kesedihan mereka, menceritakan kondisi ekonomi yang membuat mereka tidak mampu pulang ke kampung halaman atau menghadiri pemakaman orangtua.

“Kami prihatin sekali dengan kondisi para hakim. Semestinya ada kesadaran dari Pemerintah sebagai pemegang kuasa anggaran,” ungkap Pangeran.

Pimpinan DPR telah menyatakan kesiapan untuk membahas kembali Rancangan Undang-undang tentang Jabatan Hakim yang akan menjadi dasar hukum dalam upaya peningkatan jabatan hakim.

Baca  Pertamina Hanya Jual 3 Produk BBM Tahun Depan, Pertalite Bakal Dihapus

Selain itu, Pangeran juga mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak-hak keuangan dan fasilitas hakim.

Gaji hakim saat ini dianggap tidak layak dan jauh di bawah standar gaji profesi hakim di Asia Tenggara. Hakim harus mendapatkan kelayakan dan kehormatan agar tidak mudah tergoda dengan aksi suap menyuap di dunia hukum,” tegas legislator dari dapil Kalimantan Selatan I itu.

Aksi mogok massal ini berdampak pada sistem peradilan, dengan lebih dari 100 agenda sidang yang terancam tertunda, mengakibatkan keterlambatan dalam mendapatkan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.

Baca  MK Bakal Fasilitasi Jasa Pijat bagi Hakim dalam Sengketa Pileg 2024

Pangeran berharap agar para hakim menyudahi aksi mogok kerjanya dan kembali menjalankan tugas mulianya dalam proses peradilan untuk tidak merugikan masyarakat yang berupaya mencari keadilan.

“Mari kembali lanjutkan menjalankan tugas mulia sebagai hakim agar masyarakat yang berupaya mencari keadilan tidak dirugikan,” pungkas Pangeran.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button