
Editorialkaltim.com — Seorang pria berinisial MB (38) diamankan polisi usai diduga menggelapkan sepeda motor milik teman satu kosnya di Kota Samarinda. Pelaku memanfaatkan kedekatan pertemanan dengan modus meminjam motor untuk membeli makanan.
Kasus penggelapan ini terjadi pada Rabu malam (28/1/2026) di Jalan P. Diponegoro, Gang Indra, Kecamatan Samarinda Kota. Saat itu, pelaku mendatangi korban di tempat kos dan meminjam sepeda motor Honda PCX warna biru dengan alasan hendak membeli nasi goreng di sekitar lokasi.
Karena merasa sudah saling mengenal dan tinggal bersama dalam satu lingkungan kos, korban tidak menaruh curiga dan langsung menyerahkan kunci remot kendaraan tersebut kepada pelaku. Namun, motor yang dipinjam tak kunjung dikembalikan.
Hingga keesokan harinya, pelaku tidak kembali ke kos. Korban pun berusaha menghubungi pelaku, namun tidak mendapatkan respons. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menerima laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penelusuran, pelaku berhasil diamankan pada Sabtu pagi (31/1) di kawasan Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX yang dikuasai pelaku secara melawan hukum. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, menyayangkan terjadinya tindak pidana yang memanfaatkan kedekatan dan rasa saling percaya dalam lingkungan pertemanan.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



