MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP dan Anies Bisa Maju di Jakarta 2024 dengan 7,5% Suara
Editorialkaltim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang memungkinkan partai politik dengan perolehan suara minimal 7,5 persen di DPRD pada Pemilu 2024 untuk mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim MK pada Selasa (20/8/2024) di Gedung MK, Jakarta Pusat, dalam sidang perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Titi Anggraini, seorang peneliti pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyambut positif keputusan ini.
“Bravo MK! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada,” ungkap Titi.
Putusan MK ini berarti mengubah Pasal 40 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang sebelumnya mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik untuk memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah untuk mengusulkan pasangan calon.
Menurut Titi, dengan dihapusnya Pasal tersebut, proses pencalonan di Pilkada kini cukup dengan memenuhi persyaratan perolehan suara sebesar 7,5 persen DPT penduduk di Pileg DPRD.
“Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” jelas Titi.
Keputusan ini membuka peluang bagi PDIP serta Anies Baswedan, yang kini berpeluang besar untuk maju dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.