Nasional

MK Tolak Seluruh Gugatan Kubu Ganjar-Mahfud dalam Sengketa Pilpres 2024

Calon Presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Foto: Dok MK)

Editorialkaltim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin (22/4/2024) telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, menyatakan bahwa tidak ada eksepsi maupun permohonan yang diajukan oleh pihak Ganjar-Mahfud yang dapat diterima oleh Mahkamah.

Baca  Hakim MK Tegur Bawaslu di Sidang Sengketa Pilpres 2024: Jangan Diam Saja

“Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo.

Sidang yang berlangsung tegang ini mendapat perhatian besar dari publik mengingat klaim yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud terkait dugaan nepotisme oleh Presiden Joko Widodo dan abuse of power yang dilakukan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Namun, hakim Suhartoyo menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan tidak memiliki dasar yang kuat secara hukum.

Baca  Sandiaga Uno Yakin atas Kelolosan PPP ke Parlemen Melalui Gugatan MK

“Putusan ini tidak berbeda jauh dari putusan yang kami bacakan pada sidang gugatan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebelumnya,” tambah Suhartoyo, mengacu pada nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang juga ditolak oleh MK.

Sebelumnya, dalam sidang serupa, Mahkamah Konstitusi juga telah menolak gugatan dari pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang mencoba menantang hasil Pilpres.

Baca  JK Soal Putusan MK Sengketa Pilpres: Apapun Hasilnya, Kita Terima

Ketua MK menegaskan kembali pada kesempatan ini bahwa permohonan dari pihak Ganjar-Mahfud juga “ditolak secara keseluruhan” karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil yang diharuskan oleh hukum pemilu. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button