MK Tolak Jadwal Pilkada 2024 Diubah, Putuskan Tetap Berlangsung November

Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh (Foto: MK)

Editorialkaltim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan larangan terhadap perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024.

Keputusan ini disampaikan dalam putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024, di mana MK menegaskan bahwa Pilkada harus tetap diselenggarakan pada bulan November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.

“Dalam pertimbangan putusan tersebut, MK menegaskan pentingnya konsistensi dalam menjalankan jadwal Pilkada Serentak 2024 untuk menghindari tumpang tindih dengan tahapan Pemilu 2024 yang masih berlangsung,” ujar Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (29/2).

Daniel juga menyoroti kewajiban calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk menyatakan kesiapannya untuk mundur jika sudah dilantik sebagai anggota resmi dari lembaga legislatif tersebut. MK menekankan perlunya KPU untuk menegaskan syarat ini.

“Mengenai dalil para pemohon mengenai ketentuan pengunduran diri bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” ucap Daniel.

“MK berpandangan bahwa hal ini tidak akan menyebabkan pelanggaran amanat pemilih dan harus diatur secara tegas,” tambah Daniel. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version