BerauKaltim

MK Tolak Gugatan Paslon Madri-Agus, Sri Juniarsih-Gamalis Sah Pimpin Berau

Editorialkaltim.com – Mahkamah Konstitusi(MK) menolak permohonan Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Berau yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Madri Pani-Agus Wahyudi. MK menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta. Putusan ini disampaikan bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalil Pemohon Dinilai Tidak Beralasan

Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran terkait mutasi atau rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau, dugaan kecurangan dalam pemungutan suara di beberapa TPS, serta pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan. Pemohon berpendapat bahwa Paslon Nomor Urut 2, Sri Juniarsih Mas-Gamalis, seharusnya dibatalkan sebagai peserta Pilbup Berau.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau selaku Termohon berargumen bahwa dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak berimplikasi pada pembatalan pasangan calon. Selain itu, laporan terkait dugaan mutasi/rotasi pejabat justru diajukan oleh masyarakat, bukan Pemohon.

Baca  Errye Sugyanto Resmi Dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Kubar

Sementara itu, Pihak Terkait menyampaikan bahwa mutasi dan rotasi pejabat tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). MK pun menilai bahwa Sri Juniarsih, selaku petahana, tidak melanggar larangan pergantian pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

“Berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum yang ada, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terjadi pelanggaran dalam Pilbup Berau 2024 yang berkaitan dengan mutasi atau rotasi di Pemerintah Kabupaten Berau,” tegas Saldi Isra.

Dugaan Pelanggaran di TPS Tidak Terbukti

Dalil Pemohon mengenai dugaan kecurangan pada saat pemungutan suara di enam TPS juga tidak terbukti. Salah satu yang dipersoalkan adalah dugaan penyalahgunaan hak pilih oleh Taselim, Eduardo Dominggus Neves, dan Jessikca Septrilya Limbas di TPS 009 Kelurahan Gayam. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa ketiganya tidak menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, karena tidak ada tanda tangan pada daftar hadir.

Baca  Berau Raih Penghargaan di Kaltim Education Awards 2024

Terkait dugaan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur di TPS 001, TPS 006, TPS 008 Kelurahan Gayam, serta TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang, MK juga menilai bahwa dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

KPU Berau menjelaskan bahwa seluruh kotak suara tetap tersegel dengan kabel ties sesuai prosedur, meskipun pada lubang tempat memasukkan surat suara belum ditempel segel stiker. Penyegelan ulang dilakukan setelah koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwaslu Kecamatan, serta aparat keamanan.

Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan Tanjung Redeb, tidak ditemukan perubahan hasil suara. Bahkan, tidak ada keberatan yang diajukan oleh saksi Pemohon yang hadir.

Selisih Suara Tidak Memenuhi Ambang Batas PHPU

MK juga mempertimbangkan bahwa selisih suara antara Pemohon dan Pihak Terkait hanya sebesar 696 suara atau 0,53 persen dari total suara sah, yakni 130.484 suara. Sementara itu, ambang batas selisih suara untuk mengajukan sengketa PHPU Pilbup Berau adalah 1,5 persen atau 1.957 suara. Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas yang ditentukan.

Baca  KAMMI Green Leadership Resmi Dibuka, Gaungkan Kepemimpinan Muda untuk Lingkungan dan Hutan yang Berkelanjutan

Kotak suara dari TPS 001, TPS 006, TPS 008, dan TPS 011 yang dihadirkan dalam persidangan pada Kamis (13/2/2025) pun dinyatakan dalam kondisi utuh dan tersegel. Kuasa hukum Termohon, Ali Nurdin, menegaskan bahwa tidak ada indikasi surat suara telah diutak-atik.

“Pada malam itu dilakukan penyegelan ulang dengan berita acara. Saat rapat pleno keesokan harinya, tidak ada permasalahan ataupun perubahan hasil suara,” jelas Ali Nurdin.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker