Nasional

MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan (Foto: Dok MK)

Editorialkaltim.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sekelompok mahasiswa yang meminta rakyat atau konstituen diberi kewenangan memberhentikan anggota DPR. Dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang pleno, MK menegaskan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 199/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (27/11/2025).

“Amar putusan: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

MK menjelaskan bahwa permohonan para mahasiswa tidak dapat dilepaskan dari mekanisme recall yang telah ditegaskan dalam putusan-putusan sebelumnya.

Mahkamah menilai recall adalah konsekuensi dari sistem pemilu proporsional yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilu, sesuai ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945. Karena itu, kewenangan memberhentikan anggota DPR berada pada partai politik, bukan pada konstituen.

Baca  MUI: Boikot Produk Israel Bisa Lemahkan Perekonomian Zionis

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan menyebut gagasan agar pemilih di daerah pemilihan bisa mengusulkan pemberhentian anggota DPR justru bertentangan dengan prinsip demokrasi perwakilan.

Menurutnya, pelibatan konstituen dalam recall sama saja dengan membuka ruang pemilu ulang di daerah tersebut, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Guntur juga menanggapi kekhawatiran para Pemohon soal dominasi partai politik dalam mekanisme recall. Ia menegaskan hal itu tidak tepat karena recall tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Baca  DPR Sebut Kekacauan LPG 3 Kg Karena Kurang Sosialisasi dan Mendadak

Mahkamah mengingatkan adanya mekanisme Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang berfungsi menjaga etika serta martabat DPR. Mekanisme itu menjadi instrumen pengamanan agar partai tidak bertindak melampaui batas hukum.

Dalam konteks itu, MK menyatakan jika masyarakat menilai ada anggota DPR yang tidak layak menjabat, mereka dapat menyampaikan keberatan kepada partai politik atau cukup tidak memilih kembali calon tersebut pada pemilu berikutnya. Mahkamah menilai mekanisme tersebut sudah cukup mewakili kontrol publik dalam sistem perwakilan.

Permohonan uji materi ini diajukan lima mahasiswa yaitu Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna—yang menggugat konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Mereka meminta agar pasal tersebut ditafsirkan memungkinkan konstituen juga dapat mengusulkan pemberhentian anggota DPR.

Baca  Gugat ke MK, Guru PNS Minta Usia Pensiun Diperpanjang

Namun MK menyatakan substansi permohonan mereka identik dengan perkara sebelumnya, yaitu Putusan 22/PUU-XXIII/2025, sehingga pertimbangan dalam putusan tersebut berlaku mutatis mutandis.

“Dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegas Guntur menutup pembacaan pertimbangan.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button