MK Perintahkan Revisi UU Terkait Uang Pensiun Eks Pejabat Negara

Editorialkaltim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah bersama DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara, termasuk terkait uang pensiun bagi mantan pejabat negara.
Perintah tersebut tertuang dalam putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3
Dalam amar putusannya, MK menyatakan aturan tersebut tetap berlaku untuk sementara waktu, namun pembentuk undang-undang diwajibkan membuat regulasi baru paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
“Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
MK menegaskan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang harus segera menyusun aturan baru yang lebih komprehensif terkait hak keuangan pejabat tinggi negara dan mantan pejabat lembaga tinggi negara.
Selama proses penyusunan tersebut, ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 masih tetap berlaku hingga undang-undang baru disahkan. Namun apabila hingga batas waktu dua tahun tidak ada penggantian, maka aturan tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” tegas Suhartoyo.
Perkara ini diajukan oleh sejumlah akademisi dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII), yakni dosen hukum Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, serta mahasiswa Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.
Para pemohon menggugat aturan tersebut karena menilai kebijakan pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat negara tidak sebanding dengan masa jabatan yang relatif singkat.
Dalam permohonannya, mereka juga menyatakan kebijakan tersebut berpotensi membebani keuangan negara dan mengurangi efektivitas penggunaan anggaran publik yang seharusnya dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
“Kerugian ini bersifat aktual dan potensial yang bisa dipastikan akan terjadi di kemudian hari karena memengaruhi efektivitas pengalokasian dana yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan serta hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945,” bunyi permohonan para pemohon.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



