MK: Penyelenggaraan Bansos 2024 Sah Secara Hukum, Tak Ada Kejanggalan Anggaran
Editorialkaltim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memastikan penyelenggaraan bantuan sosial (bansos) telah diatur sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), dan telah mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang diselenggarakan pada tanggal 21 September 2023.
Dalam sidang sengketa pilpres yang berlangsung hari Senin (22/4/2024), Hakim MK Arsul Sani menyatakan dari hasil pencermatan UU APBN Tahun Anggaran 2024, perencanaan dan distribusi bansos dinyatakan sah secara hukum.
“Mahkamah menilai perencanaan dan distribusi bansos merupakan tindak yang sah secara hukum,” ujar Arsul Sani di Gedung MK.
Sidang tersebut dihadiri oleh beberapa menteri terkait, termasuk Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mensos Tri Rismaharani, dan Menkeu Sri Mulyani. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, MK tidak menemukan bukti adanya intensi lain dalam penyusunan perlindungan sosial yang diungkapkan oleh Sri Mulyani.
Arsul Sani menambahkan apabila terjadi penyalahgunaan anggaran terkait dengan penyaluran perlindungan sosial, hal itu akan menjadi tanggung jawab lembaga penegak hukum untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
“Jika terjadi penyalahgunaan anggaran terkait dengan penyaluran perlinsos maka menjadi ranah lembaga penegak hukum untuk menindaklanjutinya,” kata Arsul.
Lebih lanjut, Mahkamah juga menegaskan tidak ada kejanggalan dalam pengaturan anggaran bansos. Semua tahapan mulai dari perencanaan, penanggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban diatur dengan jelas dan transparan.
“Mahkamah tidak terdapat bukti secara empiris menunjukan bansos nyata-nyata telah mempengaruhi secara paksa pilihan pemilih,” tegas Arsul Sani. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.