MK Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Pernah jadi Kepala Daerah

Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Anwar Usman (Foto: Dok MK)

Editorialkaltim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan terkait gugatan terkait syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang mengatur usia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan ini merupakan respons atas permohonan uji materiel terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Almas Tsaqibbirru Re A. Ia berharap kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa menjadi calon presiden atau cawapres.

Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan bahwa permohonan pemohon sebagian dikabulkan dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Anwar Usman.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan putusan menjelaskan bahwa batas usia capres-cawapres tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman pengaturan di masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masa reformasi, terdapat aturan batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun.

“Berdasarkan pengalaman pengaturan baik di masa pemerintahan RIS (republik Indonesia serikat) 30 tahun maupun di masa reformasi UU 48 2008 telah pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun,” ujar Guntur.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang luas kepada generasi muda atau generasi milenial untuk ikut serta dalam kontestasi Pemilu sebagai calon presiden atau wakil presiden.

“Sehingga guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi Pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden,” kata Guntur.

Guntur menekankan bahwa batas usia bukan hanya satu-satunya pertimbangan, melainkan juga harus mempertimbangkan syarat lain yang dapat menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang untuk ikut serta sebagai calon presiden dan wakil presiden.

“Terlebih jika syarat presiden dan wakil presiden tidak dilekatkan pada syarat usia, namun dilekatkan pada syarat pengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui elected official,” jelas Guntur. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version