Nasional

MK: Gugatan AMIN Tak Berdasar Hukum Terkait Cawe-Cawe Jokowi di Pemilu 2024

Calon Presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Foto: Dok MK)

Editorialkaltim.com – Dalam sidang yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024), Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh menyatakan penolakan terhadap gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Menurut Daniel, tidak terdapat bukti yang memadai untuk mendukung tuduhan intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemilihan presiden 2024 yang disebut-sebut sebagai ‘cawe-cawe’.

Daniel menyampaikan dalam keputusannya argumen pemohon mengenai aktivitas cawe-cawe Jokowi kurang didukung dengan uraian yang jelas dan bukti yang konkret.

Baca  DPR Usul UKT Bisa Dicicil, Minta Revisi Permen Ristek Soal Biaya Pendidikan

“Pemohon gagal menyajikan uraian yang jelas tentang apa dan bagaimana cawe-cawe yang dituduhkan, serta dampaknya, tidak disertai bukti yang memadai,” kata Daniel dalam sidang tersebut.

Selanjutnya, Daniel menekankan dokumen dan rekaman yang dijadikan bukti oleh Anies dan Cak Imin tidak memenuhi kriteria bukti yang dapat dipercaya di mata hukum.

“Artikel dan rekaman video yang dipresentasikan tidak memenuhi syarat sebagai bukti kuat yang bisa dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan oleh Mahkamah,” ungkapnya.

Baca  Sandiaga Uno Bersedia Jika Ada Tawaran Bergabung di Kabinet Prabowo-Gibran

Hakim MK juga mencatat tidak ada peserta lain dalam pemilu presiden dan wakil presiden yang menyatakan keberatan atau merasa dirugikan oleh dugaan intervensi yang disampaikan.

“Tidak ada bukti dari peserta pemilu lain yang menunjukkan adanya dampak langsung dari cawe-cawe terhadap hasil pemilu,” tambah Daniel.

Dalam penutup sidangnya, Daniel menyimpulkan tidak ada kaitan antara cawe-cawe yang dituduhkan dengan peningkatan jumlah suara salah satu pasangan calon.

Baca  Selama Kampanye, Bawaslu Temukan 355 Pelanggaran Konten di Internet

“Berdasarkan analisis dan pertimbangan hukum yang telah kami lakukan, MK berpendapat gugatan ini tidak berdasar menurut hukum sehingga harus ditolak,” tegasnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button