Nasional

MK Bakal Gelar Sidang Maraton 297 Kasus PHPU Pileg, Target Rampung 10 Juni 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok MK)

Editorialkaltim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang menghadapi gelombang besar kasus terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, dengan total 299 gugatan yang diajukan. Dua dari gugatan tersebut berkaitan dengan Pilpres 2024 dan sudah berhasil ditangani sebelumnya.

Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, sidang pertama untuk PHPU Pileg dijadwalkan akan berlangsung pada hari Senin, 29 April mendatang.

Baca  Anggaran Makan Siang Gratis dari Dana BOS, Syaiful Huda: Khawatir Diimplementasikan Serampangan

“Kami telah mendaftarkan 297 perkara terkait Pileg hingga saat ini, sehingga totalnya mencapai 299 perkara. Dua di antaranya sudah selesai dan kami sudah mengagendakan sidang untuk hari Senin,” ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (24/4/2024).

Fajar juga menjelaskan bahwa pada hari pertama sidang, MK akan menangani 79 perkara. Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa dengan 53 perkara yang akan dibahas.

Baca  Demokrat Siapkan AHY sebagai Kandidat Utama Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Untuk memperlancar proses, sidang PHPU Pileg akan dibagi ke dalam tiga panel, dengan masing-masing perkara ditangani oleh dua sampai tiga hakim konstitusi.

Dengan target penyelesaian semua sengketa Pileg pada 10 Juni mendatang, MK beroperasi dalam kerangka waktu yang ketat.

“Kami memiliki batas waktu 30 hari kerja sejak proses registrasi dimulai untuk menyelesaikan semua kasus, jadi harus selesai tepat waktu atau lebih cepat,” tambah Fajar.

Baca  PDIP Klaim Persiapan Hak Angket Sudah Sempurna, Hasto: Tinggal Tunggu Momentum Saja

Sementara itu, Anwar Usman, Hakim Konstitusi, diperbolehkan untuk menangani kasus PHPU Pileg, kecuali kasus yang melibatkan partai PSI. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker