Miris, Bocah 10 Tahun di Kutim Jadi Korban Kekersan Seksual Orang Tua dan Kakak Kandung
Editorialkaltim.com – Nasib miris dialami RW, bocah 10 tahun asal Sangatta Utara yang menjadi korban kekerasan seksual dari ayah, ibu, dan kakak kandungnya.
Dia dilecehkan ayah kandungnya U (41), Ibu kandungnya Y (37), dan kakak kandungnya A (15). Kejadian ini, disampaikan Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic melalui rilis tertulisnya, Selasa (20/2/2024).
“Kami mendapat laporan ini pada 7 Februari lalu. Lalu, TIM UNIT PPA bekerja sama dengan TIM TRC Samarinda berhasil mengamankan tersangka” ungkapnya.
Dalam rilis tersebut, dia mengungkapkan, U tega menyetubuhi RW yang merupakan anak kandungnya. Dia melancarkan aksi bejatnya pertama kali pada Senin (25/12/2023).
“Saat itu, tersangka tega menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya yang baru saja pulang mengaji,” beber Roni.
Tidak lama setelah ayah korban datang dan melakukan aksi nya tersebut. A yang merupakan kakak kandung korban mendatangi korban dengan berkata ingin melakukan hubungan badan. Saat itu, korban masih berada di dalam kamar.
A menjanjikan imbalan senilai Rp50.000. Saat korban menolak, A memaksa dan sempat memukul adiknya. Adapun setelah memukul RW, A melakukan aksinya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Kutim, U selaku ayah kandung dan A selaku Kakak kandung mengakui bahwa aksinya tidak hanya sekali, melainkan sering melakukan perbuatan tersebut kepada RW selaku korban,” jelasnya.
Adapun aksi Y, yang merupakan ibu korban terjadi pada 5 februari 2024, pukul 08.00 wita. Dia mengajak anaknya untuk masuk ke kamar dan menyuruh korban untuk membuka celana. Saat itu Y melakukan mencabuli korban dengan memasukan jari ke kemaluan korban.
“Y selaku ibu kandung telah mengakui perbuatan cabul kepada anak korban hanya 1 kali,” ungkap Roni.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra mengatakan, saat ini korban telah berada dibawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP2A) untuk diberikan perlindungan dan pendampingan yang cukup.
“Saat ini korban sudah berada di rumah aman, di Samarinda,” ujarnya.
Atas aksi bejatnya, para pelaku dijatuhi Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima Belas) tahun. (nfa)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.