Editoriakaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 86 poket. Penangkapan ini terjadi di desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu, pada Senin (31/7/2023).
Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan tindak pidana narkotika di sekitar Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat,” ujar Aksarudin melalui keterangan resminya.
Tak berhenti di situ, Satresnarkoba berhasil menyita 1 bendel plastik klip, 4 dompet dengan warna yang berbeda, serta uang tunai sebesar Rp. 5,3 juta sebagai barang bukti dari pengungkapan tersebut.
Kepada pelaku berinisial S, aparat kepolisian kini telah membawa bersama barang bukti ke mako Polres Kutai Kartanegara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kini, S beserta barang bukti telah dibawa ke mako polres kutai kartanegara,” tandasnya. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.