Merebaknya Toko Modern di PPU Dinilai Ancam Usaha Lokal

Editorialkaltim.com – Fenomena menjamurnya toko modern di wilayah Penajam Paser Utara (PPU) mulai memunculkan kekhawatiran akan keberlangsungan usaha mikro dan tradisional di tingkat lokal. Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, menilai situasi ini merupakan dampak dari minimnya kendali daerah terhadap proses perizinan.
Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS) yang terpusat, pemerintah daerah kehilangan kewenangan untuk menyaring permohonan izin pendirian toko modern.
“Setiap pengajuan izin langsung diproses di tingkat pusat. Daerah tidak lagi memiliki ruang untuk menilai apakah kehadiran toko modern itu sesuai dengan kebutuhan lokal,” ungkap Thohiron.
Menurutnya, sistem OSS mengklasifikasikan toko modern sebagai usaha berisiko rendah sehingga otomatis disetujui selama dokumen administrasi lengkap.
“Padahal, dampaknya bisa sangat besar terhadap pelaku usaha kecil di sekitar lokasi berdirinya toko tersebut,” imbuhnya.
Thohiron juga menyayangkan lemahnya posisi regulasi daerah dalam mengimbangi sistem OSS. Ia mengungkapkan, sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, beberapa regulasi lokal seperti Peraturan Bupati (Perbup) yang dulu bisa dijadikan acuan zonasi kini tidak lagi berlaku kuat.
“Aturan di tingkat kabupaten jadi seperti tidak punya taring karena dibatasi payung hukum nasional,” jelasnya.
Ia menambahkan, banyak toko modern kini menggunakan strategi menyewa rumah warga untuk membuka gerai, tanpa membangun gedung sendiri.
Menurut Thohiron, cara ini mempercepat ekspansi sekaligus mengaburkan proses penataan zonasi.
“Mereka menyamar sebagai tempat tinggal yang disulap jadi toko, padahal secara fungsi sudah komersial. Ini jelas merusak tata ruang,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai perlu ada formulasi kebijakan baru yang melibatkan pemerintah daerah dalam proses perizinan.
“Minimal, daerah diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi teknis atau mengatur zonasi usaha,” katanya.
Bagi Thohiron, pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengabaikan aspek sosial dan kearifan lokal. Ia mendorong agar pusat dan daerah duduk bersama menyusun mekanisme yang adil bagi semua pelaku usaha.
“Jangan sampai toko modern menggilas pasar-pasar rakyat yang menjadi tulang punggung ekonomi komunitas,” tandasnya.
Ia pun berharap pemerintah pusat membuka ruang dialog untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan OSS, terutama terkait izin usaha ritel.
“Kita tidak anti investasi, tapi juga harus menjaga agar iklim usaha tetap sehat dan berpihak kepada masyarakat kecil,” tutupnya.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.