KaltimPenajam Paser Utara

Menunggu Tanda Tangan Menkeu, Utang Pemkab PPU Rp200 M Masih Menggantung

Bupati PPU Mudyat Noor (Foto: Editorialkaltim/Agustina)

Editorialkaltim.com — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih dibebani kewajiban keuangan daerah hingga lebih dari Rp200 miliar. Utang tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar yang hingga kini belum disalurkan pemerintah pusat.

Bupati PPU Mudyat Noor mengatakan pelunasan kewajiban kepada pihak ketiga sangat bergantung pada terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pencairan DBH tersebut.

“Nilai utang kita sekitar Rp200 miliar lebih, itu seluruhnya bersumber dari DBH kurang bayar yang belum ditransfer,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).

Baca  Wali Kota Samarinda Sebut Ekonomi 2024 Tumbuh dan Torehkan Prestasi

Mudyat menjelaskan, apabila PMK dapat ditandatangani dalam waktu dekat, pembayaran utang berpeluang direalisasikan pada saat perubahan anggaran sekitar Maret mendatang. Namun selama regulasi itu belum terbit, pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum untuk mencairkan DBH.

Ia mengakui secara nominal utang PPU tidak sebesar sejumlah daerah lain. Meski demikian, beban tersebut cukup signifikan jika dibandingkan dengan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PPU.

Baca  Dishub PPU Komitmen Meningkatkan Kepatuhan Uji KIR Kendaraan Dinas

Karena itu, Pemkab PPU menerapkan skema pembayaran bertahap kepada pihak ketiga. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah keterbatasan fiskal.

“Minimal kita bayarkan 30 persen, dan dalam praktiknya bisa mencapai sekitar 70 persen,” katanya.

Di sisi lain, kebijakan efisiensi anggaran diberlakukan secara ketat. Seluruh kegiatan rutin dipangkas dan anggaran operasional ditutup sejak 9 Desember 2025.

“Tidak ada lagi perjalanan dinas. Semua SKPD kita sisir untuk efisiensi,” tegas Mudyat.

Baca  Ramadan Bersama di Muara Jawa, Camat Ajak Warga Perkuat Ukhuwah dan Sinergi Sosial

Meski demikian, ia memastikan kebijakan penghematan tidak menyentuh hak aparatur sipil negara. Gaji dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN dipastikan tetap dibayarkan penuh.

“Gaji dan TPP aman. TPP Desember sudah seluruhnya terbayarkan,” pungkasnya. (tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button