
Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan keseriusannya dalam memperkuat sistem pencegahan dan mitigasi korupsi melalui program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025. Bupati Kukar Aulia Rahman Basri bahkan secara tegas menargetkan agar Kukar bisa masuk dalam zona hijau atau kategori “terjaga”.
Hal tersebut disampaikan Bupati Aulia usai menyaksikan penandatanganan surat pernyataan oleh seluruh kepala OPD di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Rabu (6/8/2025). Menurutnya, zona hijau dalam penilaian MCSP berarti daerah berhasil menjaga sistem birokrasi yang bersih dengan nilai berada di kisaran 78 hingga 100.
“Kami targetkan posisi Pemkab Kukar berada pada zona hijau, artinya berada di level terjaga. Ini bukan sekadar simbolik, tapi menjadi indikator keseriusan kita dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegas Aulia.
MCSP sendiri merupakan sistem peringatan dini (Early Warning System) yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menilai efektivitas pencegahan korupsi di daerah. Pemkab Kukar telah menyusun rencana tindak lanjut termasuk melengkapi dokumen-dokumen pendukung sesuai indikator MCSP.
“Ini adalah bagian dari upaya kami dalam melakukan mitigasi terhadap potensi-potensi terjadinya korupsi. Kami sudah siapkan dokumen dan akan mempresentasikannya di hadapan KPK,” ungkap Aulia.
Lebih lanjut, ia menyebut pada 19 Agustus mendatang, dirinya bersama tim akan diundang langsung oleh KPK untuk memaparkan capaian dan strategi Pemkab Kukar dalam penerapan MCSP.
“Kami optimis Kukar bisa masuk zona hijau,” pungkasnya.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.