gratispoll
Nasional

Menteri Yassierli Tegaskan THR Harus Cair H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil!

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Dok Kemnaker)

Editorialkaltim.com – Menjelang Lebaran 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengambil langkah tegas terhadap pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Ia memerintahkan agar semua perusahaan swasta dan BUMN menyelesaikan pembayaran THR karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya, atau H-7.

Dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (11/3/2025), Yassierli mengingatkan bahwa pembayaran THR adalah kewajiban yang tidak bisa dicicil.

Baca  Menaker Yassierli Siapkan Aturan Driver Ojol Dapat THR

“THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.

Yassierli menambahkan bahwa perhitungan THR harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, mereka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.

Sementara itu, bagi karyawan yang baru bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, pembayaran THR akan dihitung secara proporsional.

Baca  Profil Hadi Tjahjanto, Mantan Pilot yang Dipercaya Jokowi Urus Polhukam

Lebih lanjut, ia menyarankan bahwa perusahaan boleh memberikan THR melebihi apa yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan jika memungkinkan.

“Perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja lebih baik dari peraturan-perundangan,” ujar Yassierli.

Untuk memastikan bahwa semua perusahaan mengikuti instruksi ini, Menteri Ketenagakerjaan akan mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR.

“Saya minta semua perusahaan memperhatikan dan melaksanakan sebaik-baiknya,” pungkasnya.(ndi)

Baca  Ganjar soal Gaji Guru Rp300 Ribu: Sungguh Tidak Adil Pemerintah Ini!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button