Nasional

Menteri Yassierli Tegaskan THR Harus Cair H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil!

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Dok Kemnaker)

Editorialkaltim.com – Menjelang Lebaran 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengambil langkah tegas terhadap pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Ia memerintahkan agar semua perusahaan swasta dan BUMN menyelesaikan pembayaran THR karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya, atau H-7.

Dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (11/3/2025), Yassierli mengingatkan bahwa pembayaran THR adalah kewajiban yang tidak bisa dicicil.

Baca  Sidang Isbat Awal Zulhijjah 1445 H Digelar 7 Juni, Rukyatulhilal Serentak di 114 Lokasi

“THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.

Yassierli menambahkan bahwa perhitungan THR harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, mereka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.

Sementara itu, bagi karyawan yang baru bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, pembayaran THR akan dihitung secara proporsional.

Baca  Megawati Puji Hakim MK Berani dan Bermoral dalam Putusan Pilkada 2024

Lebih lanjut, ia menyarankan bahwa perusahaan boleh memberikan THR melebihi apa yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan jika memungkinkan.

“Perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja lebih baik dari peraturan-perundangan,” ujar Yassierli.

Untuk memastikan bahwa semua perusahaan mengikuti instruksi ini, Menteri Ketenagakerjaan akan mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR.

“Saya minta semua perusahaan memperhatikan dan melaksanakan sebaik-baiknya,” pungkasnya.(ndi)

Baca  Setelah Dilantik, Prabowo Sebut Program Susu dan Makan Gratis Diprioritaskan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button