Menteri PPPA Minta Dokter Residen Pelaku Pemerkosaan Dihukum Berat

Editorialkaltim.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, angkat suara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan dokter residen anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) terhadap keluarga pasien. Ia meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Ancaman pidana tersangka dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis atau profesional dalam situasi relasi kuasa, atau mengakibatkan dampak berat bagi korban, termasuk trauma psikis, luka berat, atau bahkan kematian,” tegas Arifah dalam keterangan tertulis, Jumat (11/4/2025).
Menurut Arifah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 6 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Arifah menyayangkan tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan rumah sakit, apalagi dilakukan oleh tenaga medis.
“Rumah sakit seharusnya menjadi ruang aman, bukan tempat terjadinya pelanggaran martabat,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah akan mengawal proses hukum dan memastikan seluruh hak korban terpenuhi.
Arifah juga mendorong penguatan sistem pencegahan kekerasan seksual di rumah sakit, kampus, dan institusi publik lainnya.
“Masyarakat jangan ragu untuk melaporkan. Bisa ke UPTD PPA, lembaga layanan, atau langsung ke polisi. Juga bisa melalui hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129,” tambahnya.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.