Nasional

Menteri Era Jokowi Dapat Pensiun Rp27 Juta Langsung, Rp3 Juta Sebulan

Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin (Foto: Instagram/Teten Masduki)

Editorialkaltim.com – TASPEN (Persero) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada peserta, termasuk pejabat negara. Sejumlah mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju dan pejabat tinggi negara telah menerima manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT). Penyerahan dilakukan secara langsung di kantor kementerian masing-masing oleh jajaran pimpinan TASPEN, termasuk Komisaris Utama Suhardi Alius, Plt. Direktur Utama Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Operasional Ariyandi.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, mengungkapkan proaktif dalam memberikan hak dan manfaat kepada para abdi negara.

Baca  49 Mantan Napi Kasus Korupsi Maju di Pemilu 2024, Ini Aturannya

“Sebagai pengelola jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara, kami proaktif dalam memberikan hak dan manfaat kepada para abdi negara. Kami mengapresiasi dedikasi mereka dengan manfaat Program Pensiun dan THT yang kami serahkan,” kata Henra.

Manfaat tersebut telah diterima oleh beberapa mantan menteri, seperti Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, yang mengungkapkan kegembiraannya di media sosial Instagram.

Baca  Presiden Jokowi Kritik ASN Hanya Sibuk Urus SPJ

“Nuna ikut senang saya dapat uang pensiun dari TASPEN sebesar Rp27 juta selama saya menjabat. Mulai 1 November akan dapat uang pensiun Rp3 juta tiap bulan. Alhamdulillah,” tulis Teten Masduki.

Para Menteri dan Petinggi Negara tersebut akan memulai masa pensiun mereka pada 1 November 2024, setelah periode pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Manfaat yang diberikan mencakup Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua, sebagai bagian dari hak yang diterima oleh Pejabat Negara setelah masa baktinya.

Sebelumnya, pada pertengahan September, TASPEN juga telah menyerahkan manfaat serupa kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden. Selain kepada para menteri, TASPEN memberikan layanan pensiun kepada berbagai pejabat negara lainnya, termasuk anggota DPR, DPD, KPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, duta besar, dan kepala daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.(ndi)

Baca  Jokowi Singgung Desain hingga Pengelolaan Anggaran di Depan Para Walikota: Kalau Enggak Konsentrasi, Uang Itu ke Mana-mana

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker